fbpx
FeaturedHukumJembrana

OTT Saber Pungli di Pos Pelabuhan Gilimanuk Dilimpahkan ke Inspektorat

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Tim saber pungli Kabupaten Jembrana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang petugas jaga di Pos pemeriksaan KTP di Pelabuhan Gilimanuk. Sabtu (31/3/2018).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun , dari hasil penyelidikan oleh Tim saber pungli  menemukan bahwa benar adanya praktek pungli tersebut,  diamankan 3 (tiga) orang petugas POL PP, dan 3 (tiga) orang petugas dari DISDUKCAPIL yang bertugas melakukan pemeriksaan KTP di TKP.

Ke enam  yang berhasil diamanakan Komang AD (40) pegawai honorer Pol PP asal  BB Agung,Jembarana.I Gusti KS (57) PNS Disdukcapil, asal Lingkungan Menega, Dauh Waru, Jembrana.ADP (29) pagawai honorer Pol PP, asal Banjar Melaya Pantai, Melaya, Jembrana.Dewa MC (31) pegawai honorer Pol PP, asal Jalan Yudistira, Kelurahan Banjar Tengah, Jembrana.Putu EAW (30) honorer Disdukcapil, asal Berawan Tangi, Melaya.I Gusti PS (54) PNS Disdukcapil, asal Kelurahan Batu Agung, Jembrana.

Dari tangan keenam petugas ini tim saber pungli mengamankan uang tunai pada kantong baju dan celana sebesar Rp. 490 ribu,  yang diduga merupakan hasil pungli. Adapun modus keenam pelaku ini adalah dengan mencoba menawarkan jasa untuk bisa meloloskan pendatang yang masuk bali dan tidak membawa identitas apapun dengan imbalan sejumlah uang.

Guna tindakan selanjutnya, Senin (2/4) siang Tim saber pungli yang terdiri dari para Kanit di Unit Reskrim Polres Jembrana menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.  490 ribu yang diduga hasil pungli, buku abesnsi, serta buku pencatatan pelanggaran kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Jembrana.

Pertemuan tim saber pungli dan keenam pelaku dengan kepala Inspektorat Kabupaten Jembrana, berlangsung tertutup.

Kepala Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani usai penyerahan pelaku dan barang bukti mengatakan, jika hukuman bagi para pegawai dilingkingan Pemerintah Kabupaten Jembrana baik PNS maupun kontrak yang sengaja atau tidak melakukan tindak pelanggaran apalagi melakukan pungli adalah penurunan pangkat atau sangsi paling berat yakni pemecatan,untuk semua kasus sesuai PP Nomor 53 paling berat adalah pemberhentian,”kata Koriani.

Sementara itu salah seorang pelaku ott I Gusti Putu Ngurah S yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim saber pungli kabupaten Jembrana berdalih jika dirinya tidak pernah melakukan tindakan pungli. Bahkan dia mengaku saat tim saber pungli datang, yang diperiksa hanya petugas sat Pol PP dan Dinas Kependudukan termasuk dirinya yang sedang beristirahat didalam ruangan, padahal saat itu jumlah petugas jaga di pos pemeriksa KTP sebanyak 14 orang yang terdiri juga dari unsur petugas TNI dan Polri, Linmas, Perhubungan dan Denpom.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan Pewaregan Pura Melanting

Hingga saat ini kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan enam pegawai dipemkab Jembrana ini diserahkan sepenuhnya penanganannya dari tim saber pungli jembrana kepada Inspektorat Kabupaten Jembrana.

Setelah menerima barang bukti dan ke enam pelaku, Inspektorat akan mempelajari terlebih dahulu kasus operasi tangkap tangan ini sebelum nantinya mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Jembrana terkait dengan sangsi terhadap keenam pegawai Pemkab Jembrana ini yang tertangkap saat operasi tangkap tangan oleh tim saber pungli Kabupaten Jembrana sabtu (31/3)

Data dari Inspektorat Kabupaten Jembrana mencatat kasus tangkap tangan pungli petugas di Pos Pemeriksa KTP Pelabuhan Gilimanuk sejak dua tahun belakangan sudah terjadi sebanyak 3 kali operasi tangkap tangan. (ka-ad).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.