TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Meski Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Toko Modern (mini market) telah lama terbit, namun sejumlah toko modern atau mini market di Kabupaten Tabanan yang terindikasi melanggar Perda masih saja gagah berdiri.
Berbagai indikasi pelanggaran itu, yakni jarak mini market yang terlalu dekat dan tidak sampai 50 meter. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Swalayan. Sangat jelas menyebutkan Mini market luas lantai dengan ukuran diatas 200 M2. Dan semua minimarket berjejaring paling dekat dalam radius 1.000 meter dari pasar rakyat dan minimal 250 meter dari minimarket lainya.Penentuan pendirian jarak minimarket diukur berdasarkan titik terluar bangunan dengan titik terluar psar tradisional dan mini market terdekat.
Namun aturan tidak di patuhi oleh pemilik toko modern yang sudah berdiri. Sementara toko modern yang berdiri kurang dari 50 meter cukup banyak, yang tersebar dibeberapa kecamatan. Sayangnya instansi yang berwenang dalam persoalan ini masih belum melakukan aksi apapun meski Perda ini sudah lama diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2016.
Berdasarkan dari data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, terkait dengan menjamurnya pembangunan toko modern ini.Tahun 2017 sebanyak 95 toko modern. 33 yang sudah memiliki izin dan sebanyak 62 toko modern yang belum sama sekali kantongi izin usaha alias bodong. Sedangkan di tahun 2018 hingga bulan Maret sudah terdapat perkembangan usaha toko modern mencapai 118 toko.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perinzinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa menyatakan mengenai keberadaan toko modern yang melanggar dan belum kantongi izin sudah dirapatkan dengan Bupati Tabanan. Solusinya toko modern yang berjejaring setelah moratorium yang belum mendapatkan ijin. Agar dibuatkan kajian kepada DPRD Tabanan terkait permasalahan jarak. “Selain itu kesimpulan yang didapatkan segera dilaksanakan revisi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang penataan toko swalayan. Agar dibuat semacam zonasi atau kuota perkecamatan terkait dengan toko swalayan,” ungkapnya.
Kendati demikian, berdasarkan data toko modern yang belum kantongi ijin. Sebanyak 62 toko modern. Sisa 33 sudah kantongi ijin yang sesaui dengan aturan perda yang berlaku pada tahun 2013. Sisa di tahun 2018 sebanyak 23 yang masih dalam pendataan. “Kami berharap seluruh toko modern untuk segera melaporkan dan mengurus ijin usaha. Sebelum nantinya dilakukan penindakan dari Pemerintah Tabanan,” pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Wayan Sarba mengatakan untuk toko modern yang belum kantongi ijin sudah pernah menindak. Namun ada sebagain yang sudah memiliki ijin dan sebagian yang dalam proses ijin.
Namun saat penindakan dilakukan lagi-lagi terbentur masalah ijin. Karena sebelum Perda Nomor 1 tahun 2016 dikelurakan mengenai penataan toko swalayan. Belum dapat menertibkan sejumlah mini market yang lokasinya disinyalir tak sesuai Perda dikarenakan mini market itu berdiri jauh sebelum Perda itu terbit Artinya saat berdiri tidak ada batas jarak.
Sehingga itu menyulitkan untuk dilakukan penindakan,jika regulasinya sudah ada kapanpun kami siap untuk menertibkan sejumlah minimarket yang disinyalir tidak kantongi ijin,”pungkasnya.(ka)