JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek KP 3 Gilimanuk berhasil mengamankan penyelundupan ratusan ribu Jamu obat kuat merk “Cobra’X” tanpa dilengkapi daftar BPOM yang sah.Selasa (10/4/2018).
Ribuan produk obat kuat yang berhasil diamankan 16 Dus Besar yang di dalamnya berisikan ratusan ribu Jamu obat kuat merk “Cobra’X, yang hendak diselundupkan ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk AKP Komang Mulyadi seijin Kapolsek mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap moobil box Exspedisi “KaLog” dengan nomor polisi D 8457 EN yang dikemudikan oleh Fajar Wira Negara (31) asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, begitu turun dari kapal kita arahkan ke tempat pemeriksaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan barang yang dibawa ternyata mobil Box tersebut mengangkut Jamu Cobra’X,”kata Mulyadi.
Dikatakan Muliyadi, selain jamu di dalam mobil juga ditemukan satu ekor kucing jenis Persia yang dilarang masuk Bali karena termasuk hewan pembawa penyakit mematikan. Jadi baik Jamu kuat dan kucing adalah merupakan paket dari perusahaan Kereta Logistik yang dikirim dari Purwokerto dan Lumajang via Kereta Api, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan ekspedisi tujuan Denpasar.
Jamu Obat Kuat Cobra’X ini, adalah salah satu Jamu yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM, dikarenakan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) “Sildenafil Sitrat” (berabahaya untuk kesehatan bahkan berakibat kematian).” pungkas Muliyadi.
Untuk sementara Jamu Obat Kuat “Cobra’X” dan Seekor Kucing kita amankan di mako Polsek Gilimanuk guna proses lebih lanjut, dan kami koordinasi dengan BPOM Denpasar kaitannya dengan Jamu serta Karantina Hewan Gilimanuk mengingat Hewan penyebar Rabies seperti Kucing, Anjing, Kera dan sejenisnya dilarang masuk Bali. Sehingga nantinya kami bisa mengambil keputusan untuk langkah selanjutnya.” tutup Mulyadi.(ka-ak)