TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dana BUMDes Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan ternyata dipinjam oleh Perbekel untuk pembangunan kantor Desa Dalang. Dalam penelusuran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan langsung turun ke Desa Dalang, Rabu (11/4/2018)
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Made Sadia saat ditemui seusai melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) mengungkapkan dalam penelusuran penyalahgunaan dana yang dipinjam untuk pembangunan kantor desa dan sudah dikembalikan secara utuh oleh pihak desa dan sudah masuk ke rekening BUMdes.
Dana BUMdes yang dicairkan sejak tahun 2016 ini dan dipinjam untuk pembangunan desa tersebut dananya sudah dikembalikan dari dana desa 2017 dan 2018.
Saat ditanya terkait tidak jalanya BUMdes karena dananya di pinjam Sadia menampik bahwa BUMdes tetap berjalan, namun dana BUMdes yang tidak terserap semua karena dana yang masih di pinjam,”jelas Sadia.
Dengan kasus ini Dinas PMD akan melakukan langkah yang lebih selektif dan akan pembinaan terus BUMdes yang ada.”Apapun alasan proses ini sudah salah, karena dana BUMdes tidak bisa diperuntukan untuk dana lain, selain untuk pengembangan BUMdes itu sendiri, tapi sudah kami sarankan dipergunakan untuk kemajuan BUMdes dan jangan di peruntukan untuk kepentingan lainya lagi,” tegas Sadia.
Sementara itu, menurut Perbekel Dalang, Anak Agung Ketut Wibawa mengakui, bahwa peminjaman dana BUMDes untuk pembangunan kantor desa ini merupakan tindakan yang salah. Kebijakan yang diambil ini diakui hanya untuk kebaikan masyarakat Desa Dalang sendiri. Pada saat itu memproduksi virgin coconut oil (VCO) atau minyak kelapa murni yang belum memiliki pangsa pasar yang jelas.
Jadi pihaknya tidak ada menghambat kegiatan yang dilakukan oleh BUMdes, saat itu kas pun cukup jika BUMdes mau berjalan dan pinjaman dari BUMdes sudah diselesaikan,”jelasnya.
“Tiang juga baru memahami setelah diberikan penjelasan secara hukum oleh Dinas PMD yang terjun langsung kedesa dan menjelaskan semuanya,” katanya.
Disinggung mengenai kekeurangan dana, Wibawa mengakui saat ini dana tersebut sudah dikembalikan sepenuhnya. Dia pun berjanji, tidak melakukan penyalahgunaan dana BUMDes untuk kepentingan diluar BUMDes.
“Yang jelas setelah memahami ketentuannya, kami akan koordinasikan dulu. Dan harapn kami kedepannya BUMDes Dalang menjadi lebih besar dan bisa memasarkan ke banyak daerah lainnya,” janjinya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemy Liestyowati menegaskan, baik itu secara lisan ataupun melalui surat edaran, anggaran yang digelontorkan untuk BUMDes sebesar Rp 200 juta semestinya dimanfaatkan untuk pengembangan produk BUMDes. “Juklak dan Juknisnya sudah jelas, jadi salah kalau anggaran itu dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan produksi BUMDes,” tandas Romey.
Namun sungguh ironi, dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan,malah dipinjam untuk membangun kantor desa. Dana BUMDes yang dipinjam digunakan untuk membangun kantor kepala desa sebesar 128 juta rupiah.
Padahal dari petunjuk teknis penggunaan anggaran BKK BUMDes, hanya boleh dipergunakan untuk pengembangan produk ataupun penggantian produk, bukan untuk hal yang diluar itu. Namun ini justru dana BUMDes dipinjam untuk pembanguan kantor desa.(ka).