fbpx
FeaturedHukumJembrana

Kasus Keracunan Siswa Polres Jembrana Tetapkan Tersangka Pemilik Usaha Susu Kedelai

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Pasca keracunan susu kedelai yang dialami puluhan siswa SDN 1 Ekasari dan SDN 7 Melaya,  Jumat (13/4). Kini Polres Jembrana telah melakukan penyelidikan terkait kasus keracunan ini dan berupaya untuk mengungkap penyebab keracunan susu yang dialami puluhan siswa sekolah dasar ini.

Polres Jembrana telah mengamankan sisa susu kedelai yang diminum siswa serta bahan baku pembuat susu kedelai dari produsen susu kedelai yang memasok ke dua sekolah tersebut.

Sabtu (14/4) siang Polres Jembrana menggelar kasus ini dengan memperlihatkan beberapa barang bukti yang diamankan berupa 14 botol susu kedelai sisa yang belum dibagikan dan yang sudah sempat diminum oleh siswa, muntahan siswa, bahan pembuat susu kedelai yang diamankan di tempat pembuat susu kedelai berupa kedelai, gula pasir, garam, pandan, sereh, dan peralatan lainnya berupa ember dan yang digunakan produsen susu kedelai untuk membuat susu kedelai.

Baca Juga:  WOW! 13 Tersangka Narkoba Diringkus, Polres Tabanan Sita Ratusan Gram Narkotika

Selain itu, Polres Jembrana juga telah memintai keterangan J dan istrinya selaku pemilik usaha pembuatan susu kedelai di Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya Kecamatan Melaya,  Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan,  usaha pembuatan susu kedelai ini tidak berijin. Sehingga sesuai dengan undang-undang pangan pemilik usaha pembuatan susu kedelai yakni J ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,”kata Kapolres.

Dikatakan kemudian dari kasus ini kita mengarah ke pelaku inisial J dari Melaya kita sudah mintai keterangan. Dan dari hasil penyelidikan ada salah prosedur daripada peredaran susu kedelai dimana tidak memiliki ijin edar dan beberapa standar lebel sebagaimana persyaratan undang-undang yang berlaku baik itu merk,ijin BPOM dan ijin Depkes dan lain sebagainya,”jelasnya.

Guna mengetahui kandungan apa yang terdapat pada susu kedelai sehingga menyebabkan keracunan pada siswa ini, Polres Jembrana, Senin(16/4) mendatang akan membawa sample muntahan dan sisa susu kedelai tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Denpasar untuk di teliti di laboratorium.

Seperti diberitakan sebelumnya puluhan siswa di dua SD di Melaya yakni SDN 1 Ekasari dan SDN  7 Melaya Jumat (13/4) siang  mengalami keracunan setelah mengkonsumsi susu kedelai yang diberikan pihak sekolah dalam rangka program germas yang dicanangkan Dinas Pendidikan Pemkab Jembrana. Lantaran kondisi para korban sudah membaik. Semua korban yang dirawat di Puskesmas Melaya sudah diperbolehkan pulang. (ka – ak).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.