TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Belum tertanggungnya pasien anak balita baru lahir yang mengalami sakit dari masyarakat miskin. Dan tidak ditemukan solusi untuk mengatasi hal tersebut. Sehingga dewan dan eksekutif sepakat untuk menjadi bapak asuh bagi pasien seperti itu.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja dengan BPJS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah sakit serta OPD terkiat, Senin (16/4/2018).
Rapat kerja yang dipimpin ketua komisi IV Made Dirga dibahas terkiat Sampai saat ini, Kabupaten Tabanan belum masuk Universal Healt Coverage (UHC) atau belum semua warga masuk BPJS kesehatat
Akibatnya bayi yang baru lahir dan sakit tidak tertanggunggung BPJS ibunya secara otomatis, mereka harus membayar premi secra mandiri untuk sebulan agara bisa ditanggung, sesuai dengan aturan yang berlaku di BPJS.
Terbentur dengan aturan tersebut, jajaran Dewan pun siap membantu masyarakat dengan cara membiayai secara pribadi atau menjadi bapak asuh. “Kami (eksekutif dan legislative) patungan dulu untuk mengatasi persoalan tersebut agar warga miskin tidka diberatkan,”kata Made Dirga.
Dirga menjelaskan, rapat kali ini digelar lantaran dalam rapat sebelumnya belum mendapat jawaban pasti terkait keluhan masyarakat tersebut. Keluhan yang kerap muncul yakni kemungkinan adanya bayi baru lahir dengan kondisi sakit dan dari keluarga tidak mampu yang selama ini tidak bisa serta merta langsung tercover BPJS. Sesuai aturan yang berlaku dari BPJS, bayi baru lahir sakit dan dari keluarga tidak mampu bisa tercover otomatis jika Tabanan telah UHC. Jika belum UHC maka warga bersangkutan harus membayar premi selama sebulan sebesar Rp 25.000, dan dibulan berikutnya baru ditanggung pemerintah daerah. “Kami di dewan siap membantu biaya selama sebulan itu,” tegasnya.
Hal ini juga dilakukan, setelah sebelumnya BPJS belum memberikan keputusan agar masyarakat kurang mampu bisa terbantu. Oleh karena itu pihaknya pun telah melakukan regulasi dan meminta izin kepada pihak esekutif jika dewan akan menjadi bapak asuh bagi bayi yang baru lahir sakit dan kurang mampu. “Berapa pun nanti biayanya dewan siap menjadi bapak asuh, agar masyarakat kurang mampu dapat secara otomatis tercover BPJS PBI,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kantor Cabang Denpasar, Parasamya Dewi Cipta menjelaskan, agar bayi lahir sakit dan kurang mampu bisa langsung tercover BPJS PBI daerah langsung, salah satunya dengan cara harus membayar dulu secara pribadi sebesar Rp 25.500 sekali untuk kelas III. Setelah mendaftar tersebut yang bersangkutan akan masuk data dan langsung update. Kemudian setelah itu baru dialihkan secara otomatis dibulan berikutnya pembayaranya ke PBI daerah. “Hanya ini solusinya agar sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Dan dari data yang ada saat ini di Tabanan masyarakatnya baru tercover BPJS sebesar 61 persen dari sekitar 450 ribu penduduk tabanan. sekitar 171.000 atau sekitar 39 persen warga belum tercover BPJS. Karena sudah ada instruksi Presiden, awal tahun 2019 seluruh warga Indonesia harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebagai penyelanggaranya adalah BPJS. “Silahkan daftar segera ke BPJS atau tempat-tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya.(ka)