JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Unit reskrim Polsek KP 3 Laut Gilimanuk, berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu. Rabu (18/4/2018).
Komplotan pengedar uang palsu ini ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu di Bali.
Muhammad Halili, Faroib dan Sumadi tiga warga Kabupaten Jembar, Jawa Timur ini, ditangkap satuan reskrim Polsek KP 3 Laut Gilimanuk saat hendak masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk.Ketiga ditangkap lantaran terbukti hendak mengedarkan uang palsu di Bali.
Dari tangan tersangka Muhammad Halili, petugas mengamankan uang palsu pecahan lima puluh ribuan sebanyak 46 lembar atau sebanyak Rp 2,3 juta.
Sementara itu dari tangan tersangka Faroib petugas tidak mengamankan uang palsu hanya saja dari keterangan Muhammad Halili uang palsu yang ia terima didapat dari tersangka Faroib.
Dari tersangka Faroib petugas kemudian mengamankan tersangka Sumadi yang memberikan uang palsu tersebut kepada kedua pelaku lainnya. Dari tangan Sumadi petugas mengamankan uang palsu pecahan 50 ribuan sebanyak 21 lembar.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, uang palsu yang hendak diedarkan ketiga tersangka di Bali. Mereka melakukan seperti transaksi muaranya ke Bali tujuannya, karena mungkin peredaran uang cukup besar,wisatawannya cukup banyak di Bali ini dijadikan sasaran target,”kata Kapolres.
Polres Jembrana hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk dimana uang palsu tersebut dicetak atau didapat oleh tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ka- ak)