BANGLI, MEDIAPELANGI.com – I Wayan T (58) warga Banjar Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli diamankan aparat Polres Bangli setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun yang masih anak tetangganya.
Pelaku yang sudah mempunyai empat cucu ini, mengaku mencabuli korban karena tertarik dengan kemolekan tubuh korban yang biasa diberikannya bekal sekolah.
Pelaku hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya saat digelandang polisi dari Polres Bangli, Jumat (20/4/2018).
Pelaku dibekuk polisi, setelah aksi bejatnya kepada korban berinisial NNL (15) dipergoki orang tua korban yang merupakan tetangganya.
Kejadian, bermula saat korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP ini sedang memasak seorang diri di pondokan rumahnya pada Senin (16/4/2018). Pelaku yang biasa datang ke pondok korban, tiba-tiba pelaku mendekap dan mencium korban dan menarik tubuh korban di ajak ke kamar
Aksi pelaku belum sampai berlanjut akhirnya datang keluarga korban dari tegalanya dan memergoki aksi yang di lakukan pelaku langsung kabur.Tidak terima dengan aksi bejat pelaku akhirnya pihak keluarga melaporkan ke Polisi.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi seijin Kapolres Bangli membenarkan bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu namun gagal. Pertama kali pada bulan Februari 2017, lalu kemudian Desember 2017lalu, dan yang terakhir, pada April 2018,” kata Sulhadi. Jumat (20/4/2018).
Dikatakan Sulhadi, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran tergiur dengan kemolekan dengan tubuh korban. Modus pelaku dengan mengiming-imingi korbanya dengan sejumlah uang. Percobaan pertamanya, korban sempat diberikan uang Rp 400.000 oleh tersangka,” ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sudah tiga kali berupaya menyetubuhi korban. Korban diperdaya oleh pelaku yang juga tetangganya sendiri, dengan di iming-iming uang sekolah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Bangli. Dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ka-nt).