JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Belasan dus berisi ribuan bungkus rokok ilegal yang diangkut Truck Sky Light Hino Dutro warna Biru, nomer polisi B 9843 XIZ, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk AKP Komang Muliyadi seijin Kapolsek mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan di Pos Pemeriksaan pintu masuk Bali, Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 03.00 Wita, truk yang dikemudikan oleh Riyanto (40) asal Desa Pager Dawung, RT.3/RW.4, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan membawa 19 dus rokok dengan empat jenis atau merk yang berbeda, yaitu masing-masing bermerk S3, Still, Grend dan Seven. Rokok-rokok ini adalah ilegal tanpa Pita Cukai,”tegas Muliyadi.
Mulyadi menuturkan bahwa 19 dus rokok tersebut yang dibawa dari Prapsaan, Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan Rambut Siwi, Jembrana,atas suruhan Pur dengan jasa angkutan sebesar Rp 1 juta dan akan dibayar apabila barang sudah sampai di tujuan di daerah Rambut Siwi, Jembrana.”jelas Muliyadi.
Hal ini diatur dalam pasal 54 Jo pasal 29 (1) UU RI No. 39 Th. 2007, Tentag cukai Jo pasal 53 KUHP. Tindak pidana percobaan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. Diancam dengan pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Atas pelanggaran tersebut maka kami amankan pengemudi, kendaraan dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan kemudian kami akan koordinasikan dengan Bea Cukai Denpasar, untuk langkah-langkah selanjutnya,”pungkas Muliyadi. (ka- ak)