
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Tabanan tengah membahas empat buah Ranperda. Dua ranperda inisiatif tentang Desa Wisata serta Pelayana Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Dua ranperda lainnya yakni tentang Perangkat Desa dan Limbah domestic.
Untuk membahas keempat ranperda tersebut dibentuk dua pansus yakni pansus V dan VI. Kedua pansus masih menyusun agenda pembahasan dan rencana untuk penetapanya.
Pansus V yang membahas dua Ranperda inisiatif dipimpin oleh ketuanya I Gusti Nyoman Omardani menggelar rapat bersama anggota Pansus dan staf ahli dewan, Senin (23/4).
Dalam rapat selain membahas tentang jadwal pembahasan termasuk jadwal rapat-rapat selanjutnya, juga sempat membahas materi dari dua Ranperda yang menjadi tanggungjawab Pansus V.
Omardani menjelaskan pihaknya akan mengagendakan rapat kerja dengan eksekutif digelar pada 7 dan 8 Mei medatang.
Kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi ke gubernur. “Kami menargetkan pada (23/5/2018) sudah ketok palu,” katanya.
“Pihaknya juga perlu terlebih dahulu untuk membahas materi di internal pansus sebelum melakukan rapat kerja dengan eksekutif serta stake holder lainnya. Pihaknya berharap agar seluruh anggota dan khususnya Pansus V untuk bisa satu suara saat pembahsandengan eksekutif.
Pasalnya kedua Ranperda ini merupakan ranperda inisistif dewan . “Mari kita pelajari semua kalau ditemukan persolan mari kita bahas bersama termasuk untuk kesiapan perbup nantinya,” tandasnya.
Meski awalnya hanya membahas agenda kerja, namun rapat internal Pansus ini mulai masuk ke materi. Anggota Pansus I Nyoman Suadiana menyoroti soal perda Desa Wisata.
Politisi asal Baturiti ini menilai perda ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu dia berharap Perda ini nantinya menjadi payung hukum bagi warga ketika hendak membentuk desa wisata dan bisa berlangsung lama dan tidak aturan tidak berubah-ubah.
Dia juga meminta pembentukan desa wisata dikaji dengan benar dan dibuat aturan yang ketat. “Jangan sampai terjadi penjiplakan, desa harus memiliki kekhasan sendiri dan berbeda dengan desa lainnya dan mengutamakan kearifan lokal,” sarannya.
Sementara itu I Gusti Komang Wastana juga menyoroti hal serupa. Dia lebih menekankan agar sebelum membentuk desa wisata dibentuk tim yang mengkaji dan menilai kelayakan suatu desa bisa dikembangkan menjadi desa wisata. “Harus ada kepastian hukum untuk melindungi desa wisata,” tandasnya.
Disamping itu juga menyoroti soal pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Menurutnya perlu ada reformasi birokrasi untuk peningkatan pelayan dalam perizinan. Menurutnya tidak boleh ada keterlabatan dalam proses perizinan dan masyarakat harus memiliki kepastian seberapa lama izin mereka diproses dan keluar.
“Saat ini sistem perizinan masih tidak adanya transparan, perlu ada reformasi brirokrasi di bidang perizinan, masyarakat perlu kepastian dan proses perizinan tidak lambat,” katanya.
Hal senada disampaikan I Wayan Widnyana meminta kesiapan eksekutif dalam proses perizinan agar tidak sampai menghambat investasi. Dewan harus mendorong eksekutif untuk bisa memberikan pelayanan perizianan yang cepat, murah dan ada kepastian waktu. “Perda PPTSP ini harus memberikan jaminan kepastian hukum dalam proses pelayanan publik di Tabanan ,” katanya.
Bahkan I Wayan Tamba menialai persolan pelayanan perizinan seperti kisah klasik yang tidak pernah ada ujungnya. Pelayanan perizinan masih sangat lamban dan berharap dengan adanya perda ini hal tersebut dapat diatasi. Begitu juga Made Suarta yang menilai perlu peeningkatan SDM di bidang pelayanan Perizianan.
Anggota pansus perempuan Ida Ayu Candrawati berharap agar Perda yang nanti akan ditetapkan tidak mubazir. Harus segera dilengkapi dengan Perbup agar bisa dieksekusi. “Dewan khususnya anggota Pansus juga harus mengawal pelaksanaan di lapangan sekaligus ikut mensosialisasikan ke masyarakat,” pintanya.
“Sasaran penyelenggaraan PTSP adalah mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel. Serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik,” tuturnya.(ka)