BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, untuk menata kawasan obyek wisata Kintamani, khususnya jalur Penelokan, pihaknya berencana dalam waktu dekat ini akan menerbitkan ijin bersyarat bagi pemilik restoran.
Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan terkait dengan keberadaan restoran dikawasan ini kurang tertata sehingga wisatawan terhalang saat akan menikmati keindahan panorama Gunung Batur.Hal ini disampaikan Bupati Made Gianyar usai hadiri workshop evaluasi implementasi tata kelola keuangan desa dengan sistem siskeudes di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli Senin (23/04/2018)
Lebih lanjut Made Gianyar menekankan, selama ini diakuinya banyak restoran dikawasan Kintamani, khususnya di sepanjang jalur penelokan yang tidak berijin. Menurutnya, jika bangunan-bangunan yang sudah ada ini dibongkar paksa tentu dari sisi ekonomi tidak akan menguntungkan dan terjadi perlawanan dari pihak pemilik yang notabene adalah masyarakat lokal. Untuk itu pihaknya sedang mengupayakan langkah-langkah legalitas untuk menyelesaikan permasalah ini.
Pihaknya berencana dalam rapat Forkompinda nanti akan membahas tentang ijin bersyarat, dimana konsep Pemda itu yang mana akan diijinkan untuk membangun hotel ,tetapi bangunan diatasnya harus rata”Kalau mau seperti itu kita ijinkan sepanjang untuk usaha,kalau pribadi belum .Seperti kemarin Satpol PP sudah diperintahkan untuk menyetop pembangunan dulu”jelasnya.
Lanjut Made Gianyar menyampaikan,akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kawasan penelokan. Dalam revisi Perbup ini akan ditegaskan larangan pembangunan baru dikawasan ini, dimana dalam konsep nantinya akan menggunakan perlindungan jurang,nanti kalau pembangunannya menggunakan terasering sehingga melindungi jurang nantinya tidak akan terjadi longsor.
Sedangkan bagi bangunan yang sudah ada khususnya restoran sejak ditetapkan perbup perubahan ini, maka pemilik bangunan akan diberikan ijin bersyarat. Dalam ijin bersyarat ini, jelas Bupati Made Gianyar, akan ditentukan batasan waktu pemanfaatan bagunan restoran. “Misalkan kalau nilai bangunanya sampai Rp 1 miliar akan diberikan batasan waktu pemanfaatan sampai 15 tahun. Jika sudah memasuki tahun ke 15, bangunan tersebut akan disesuaikan, apakah dibongkar atau ditata ulang. Itu yang masih kita kaji”jelasnya.
Disampaikan juga, selain penyesuaian bangunan, dengan ijin bersyarat Pemkab Bangli juga akan dapat pemasukan seperti pemberlakuan tex amnesty. Karena dengan mengantongin ijin, tentu kita bisa melakukan pungutan kepada restoran sehingga diharapkan bisa meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) Bangli”pungkasnya.(nt)