JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap ) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam melaksanakan tugas rutin kembali menggagalkan penyelundupan unggas ilegal tanpa dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina. Rabu (02/05/2018) pukul 08.00 Wita.
Unggas berupa anak ayam sebanyak dua keranjang itu ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1551 BY,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi seijin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa. Rabu.
Sopir Bus Murtadho(53) asal Dusun Krajan III,RT/RW.2/5 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengaku tidak tahu harus dilengkapi surat. Saya minta maaf karena saya tadi di jalan menerima muatan. Sekarang saya sudah tahu dan janji akan mengurus surat karantinanya apa bila membawa ayam lagi.
Apapun alasannya kami tetap konsisten dalam pemeriksaan terhadap orang, kendaraan, barang serta dokumennya. Salah satu tujuannya adalah untuk menekan barang-barang ilegal atau barang-barang berbahaya lainnya keluar maupun masuk bali bisa diminimalisir.” tegas Muliyadi
Atas perbuatan tersebut melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan hewan.
Atas pelanggaran tersebut maka kami amankan pengendara dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk langkah-langkah selanjutnya.”pungkas Muliyadi.(ka- ak).