Polisi Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Anak Ayam

foto – ist – Polisi Gilimanuk Amankan Anak Ayam Ilegal

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap ) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam melaksanakan tugas rutin kembali menggagalkan  penyelundupan unggas ilegal tanpa dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina. Rabu (02/05/2018) pukul 08.00 Wita.

Unggas berupa anak ayam sebanyak dua keranjang itu ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus Safari Dharma Raya  nopol  AA 1551 BY,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi seijin Kapolsek Gilimanuk Kompol  I Nyoman Subawa. Rabu.

Sopir Bus Murtadho(53) asal Dusun  Krajan III,RT/RW.2/5 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengaku tidak tahu harus dilengkapi  surat. Saya minta maaf karena saya tadi di jalan menerima muatan. Sekarang saya sudah tahu dan janji akan mengurus surat karantinanya apa bila membawa ayam lagi.

Apapun alasannya kami tetap konsisten dalam pemeriksaan terhadap orang, kendaraan, barang serta dokumennya. Salah satu tujuannya adalah untuk menekan barang-barang ilegal atau barang-barang berbahaya lainnya  keluar maupun masuk bali bisa diminimalisir.” tegas Muliyadi

Atas  perbuatan tersebut melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan hewan.

Atas pelanggaran tersebut maka kami amankan pengendara dan barang bukti di Unit  Reskrim  Polsek Kawasan Laut Gilimanuk  untuk langkah-langkah selanjutnya.”pungkas Muliyadi.(ka- ak).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.