fbpx

Selama 2 Minggu Operasi Patuh Agung di Tabanan, Ada 1058 Pelanggar Lalu Lintas

foto – ist – Petugas Sat Lantas Polres Tabanan Melaksanakan Operasi Patuh Agung 2018

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Operasi Patuh Agung 2018, yang dilaksanakan mulai dari 26 April hingga 9 Mei, 2018 telah resmi berakhir.

Dalam Operasi Patuh Agung tersebut, Satlantas Polres Tabanan telah menindak ribuan pengendara maupun pengemudi karena melanggar aturan lalu lintas.

Kasat lantas Polres Tabanan, AKP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 14 hari, petugas telah menindak sejumlah 1058 pelanggar lalu lintas.

Macam kesalahan pelanggar lalu lintas itupun beragam. Menurut data yang berhasil diperoleh, dari 1058 penindakan setidaknya ada belasan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti melanggar rambu, melawan arus, helm, safety belt, muatan berlebih, surat-surat, dan mengunakan headseat.

Kalau sepeda motor ada yang tidak lengkap kendaraannya, tidak punya SIM dan surat kendaraan lainya sebanyak 265 pelanggar. Bahkan pengendara dibawah umur masih banyak didapati hingga berjumlah 131 pelanggar. Kemudian, pengendara atau pengemudi yang melawan arus berjumlah 125 pelanggar dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 139 pelanggar

“Yang kita tilang selama Operasi Patuh  Agung 2018 yaitu 1007 pelanggar lalu lintas, sepeda motor dan mobil di dalamnya,dan sisanya berupa teguran,” ujar Kadek Citra Dewi , Jumat (11/5/2018).

Dari sebagian kendaraan yang ditilang tersebut, ada kendaraan yang diamankan. Sebab, pengendara tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen surat-suratnya.

“Yang tidak bisa menunjukkan surat-suratnya ya kita amankan,  diantaranya STNK 786, SIM 158  dan 63 kendaraan yang diamankan,” pungkasnya. (ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.