fbpx
FeaturedHukumJembrana

Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias Tanpa Dokumen

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Ikan hias juga wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal apabila dibawa dari suatu area ke area lain.”kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Mulyadi, SH.” Senin (28/ 05/2018)

Kegiatan membawa komoditi tersebut diatur dalam ketentuan UU No. 16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan.Yaitu pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal ; Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan. Tentunya kami akan lakukan proses selanjutnya.” pungkas muliyadi.

Lanjut Muliyadi.” Hal ini kami temukan, pada saat melaksanakan tugas rutin Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (unit kecil lengkap) dalam rangka mencegah barang-barang ilegal atupun barang-barang berbahaya lainnya keluar maupun masuk wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk.

Telah menemukan ikan hias tersebut dikemas dengan plastik bening dalam 2 Kardus besar yang keseluruhan berjumlah 46 ekor dibagian bagasi Bus CWM sebagai kendaraan pengangkut nopol P 7031 UZ, dikemudikan oleh Kundono( 50) asal Jalan Hasannudin, Gg I RT. 001 RW. 004, Kelurahan Polagan, Kecamatan  Sampang, Kabupaten Sampang,  Jawa timur. Ikan-ikan ini milik Syaiful Syamsu, dikirim dari kota Kendari Sulawesi tenggara, transit Denpasar dan dilanjutkan hendak ke Jawa timur.

Terkait dengan pelanggarannya, maka kami amankan pengemudi berikut barang bukti di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut, dan rencananya kami limpahkan ke kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina.(ka – ak)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.