fbpx

Berpura-Pura akan Beli, Parisama Bawa Kabur Sepeda Motor

foto – ist – Tersangka Penggelapan Sepeda motor I Nyoman Parisama.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Pupuan  mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor I Nyoman Parisama (30) warga Banjar Laba Amerta, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ia ditangkap berdasarkan laporan pemilik sepeda motor I Kadek Sariada di Banjar Taman Sari , Desa Pujungan, Pupuan, Tabanan.

Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra menjelaskan, pada hari Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 11.00  Wita, datang seorang yang identitasnya tidak di kenal datang ke rumahnya I Kadek Sariada, di Banjar Taman Sari, Desa  Pujungan.

Dan orang tersebut mengaku berasal dari Desa Pujungan dengan tujuan untuk membeli sepeda motor Honda Scopy nopol DK 5995 HA. sebelum sepeda motor di beli terjadi transaksi tawar menawar di mana awalnya sepeda motor di jual dengan harga 14.000.000 oleh pemilik spd motor, kemudian Setelah terjadi nego harga, akhirnya di sepakati harga sepeda motor Honda Scopy Rp 13.500.000.

Pada saat terjadi transaksi tawar menawar calon pembeli menanyakan surat-surat STNK dan BPKB dan pemilik sepeda motor memberikan STNK dan BPKB kepada calon pembeli dan kemudian surat- surat di serahkan kembali kepada pemilik sepeda motor,”ungkapnya.

Selanjutnya calon pembeli mencoba sepeda motor yang hendak di belinya dengan menaiki dan mencoba di jalan raya jurusan Pupuan. Pada saat sepeda motor di coba di jalan raya, korban merasa curiga dan langsung membuntuti serta mengejar calon pembeli dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario sampai sejauh 5 kilo meter di Banjar Dinas Semoja, Pupuan.

Pemilik sepeda motor memberhentikan calon pembeli sepeda motor dengan cara mencabut kunci kontak  motor dan sambil berteriak minta tolong dengan masyarakat setempat, karena merasa bertambah curiga kemudian pemilik meminta bantuan anggota Polsek Pupuan yang kebetulan melintas,  kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Pupuan,”jelas Kapolsek.

Adapun modus  operandi tersangka dengan cara berpura- pura membeli sepeda motor  kemudian di bawa lari. Namun, pihaknya masih menyelidiki apakah ada keteribatan pelaku dengan modus pencurian serupa yang terjadi.

“Kasus ini, masih dikembangkan untuk mengungkap adanya TKP lain modus pencurian motor seperti yang dilakukan tersangka Parisama, Kini tersangka di jerat pasal 378 dan 372 KHUP, ”jelasnya. (ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.