fbpx

Main Pukul Tanpa Sebab, Raju Dilaporkan ke Polisi

foto – ist – Pelaku Raju saat dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Kota Tabanan.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lima pemuda asal Banjar Bongan Pala Desa Bongan, Tabanan, masing-masing, I Made Sujana (19) I Putu Yudi Putra Utama (13) Dicky Permana Putra, (16) I Gede Made Dwi Kurniawan (17) dan I Putu Gede Trisna Putra (16) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku I Putu PW alias Raju (20)asal Banjar Dangin Jelinjing Desa Belalang, Kediri, Tabanan.

Penganiayaan itu terjadi saat kelimanya saat itu sedang asik bermain game di handphonenya masing-masing, yang sedang duduk di teras depan sebuah warung di Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Tabanan, Selasa (5/6/2018) sekira pukul 01.30 Wita.

Saat yang sama, pelaku tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna biru sembari membonceng temannya. Kemudian, pelaku pun turun dan mendekati para korban seraya menanyakan seseorang. Setelah ditanya pelaku, salah satu korban pun sempat menjawab tidak mengetahui atau tidak mengenal seseorang yang ditanyakan korban,”kata Kapolsek Tabanan Kompol  I  Gede Made Surya Atmaja.

“Setelah mendengar jawaban tidak tahu, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah para korban secara bergantian. Selanjutnya saksi yang melihat peristiwa tersebut pun langsung melerai pelaku dengan korban  dan selanjutnya melaporkan  ke Mapolsek Tabanan.

Akibat kejadian tersebut, lima korban tersebut pun mengalami beberapa luka-luka seperti luka terbuka lada bagian alis, merasa sakit pada tulang rusuk kanan, mengalami bengkak pada bagian pipi kanan, mengalami luka lecet pada bagian dalam bibir bawah, dan mengalami luka lecet pada bagian bibir atas,”jelasnya.

“Saat diamankan, dari mulut pelaku tercium bau alkohol.  Belum diketahui penyebab dari pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Saat pelaku diamankan dari mulutnya berbau alkohol,” ungkapnya.

Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Atas kejadian tersebut kini pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,”tandas Kompol Surya Atmaja. ( ka)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.