fbpx
FeaturedHukumTabanan

Pura-pura Pinjam Charger, Perempuan Ini Curi Uang

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – A. A Sri Ary (38) asal Banjar Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar, akhirnya dibekuk dan dijebloskan kedalam sel Polsek Pupuan. Setalah aksinya ketahuan mencuri uang didalam laci kasir minimarket CFC di Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Pupuan, Tabanan.

Aksi yang mereka lakukan perempuan pada Kamis (31/5/2018) lalu. Peristiwa berawal dari A. A Sri Ary yang datang dari arah Antosari menuju Pupuan. Kemudian pelaku mampir untuk berbelanja di mini market CFC untuk membeli barang-barang kebutuhannya, seperti kacang garuda, mie, larutan.

Tak hanya itu pelaku Sri juga menuju butik untuk membeli celana dan sandal. Saat melakukan pembayaran di kasir mini market dengan total belanja Rp 120 ribu. Saat pembayaran di kasir dan uangnya belum di masukan ke laci kasir, pelaku mengeluarkan HP, dan berdalaih meminjam charger kepada kasir, karena batrenya habis.

Melihat kasir mini market Katimin keluar menuju base camp tempat tidurnya yang berjarak kurang lebih 50 meter, untuk mengambil charger. Saat itulah pelaku beraksi dengan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam laci penyimpanan uang. Setelah itulah pelaku bergegas meninggal mini market. Dengan tidak jadi untuk meminjam charger. Di sana pelaku melancarkan aksinya  dengan memanfaat kesempatan yang saat itu kasir mini market sedang keluar. Kemudian mengambil sejumlah uang

Beruntung saat pelaku keluar dari mini market dengan mengendarai sepeda motornya, pelaku sempat di Tanya oleh  petugas keamanan mini market sempat bertanya kepada pelaku mengenai asal dengan menggunakan bahasa Bali. Tetapi pelaku menjawab mengatakan pulang kampung. Karena merasa curiga satpam mini market langsung mencatat jenis sepeda motor yang digunakan pelaku dan plat nomor kendaraan pelaku. Karena curiga petugas langsung menyuruh kasir untuk mengecek uang yang berada didalam laci. Setalah dicek ternyata uang sebesar Rp 4 juta sudah raib dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra. Rabu (6/6/2018).

Terungkap kasus ini  setelah petugas menerima informasi ada pencurian uang di mini market CFC. Selanjutnya anggota reskrim Polsek Pupuan mulai melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan langsung melacak nomor plat kendaraan pelaku DK 5634 LT. Didapat hasil penyelidikan di ketahui pemilik kendaraan tersebut adalah warga berasal dari Desa Pujungan. Tetapi bekerja di wilayah Semana, Ubud, Gianyar,” terang Mahendra.

Dengan berbekal iformasi tersebut petugas kepolisian pun terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diperoleh informasi pemilik kendaraan mempunyai teman perempuan dengan ciri-ciri perempuan yang dicurigai mengambil uang dilaci kasir mini market CFC.

Dari pengintaian yang terus dilakukan dengan menyasar alamat kos dugaan pelaku,  akhirnya pada Selasa (5/6/2018) berhasil menangkap pelaku. Saat penangkapan pelaku juga mengakui benar telah mengambil  uang di kasir mini market CFC di Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Pupuan. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan mendalami keterangan dari pelaku,”pungkas Kapolsek.(ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.