JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Guna memperlancar arus mudik lebaran tahun ini, Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan dan sopir truk besar untuk tidak melintas dijalur mudik saat terjadi kepadatan arus mudik lebaran.
Peraturan ini juga akan berlaku di jalur mudik Denpasar Gilimanuk. Jika ada truk yang membandel, Kapolres Jembrana mengancam akan menggandangkan truk tersebut direst area yang ada.
Sudah tahukah anda pemilik perusahaan ekspedisi atau sopir truk besar terkait surat himbauan dari kementrian perhubungan tentang larangan melintas bagi truk besar dijalur mudik. Guna memperlancar arus mudik lebaran tahun ini kementrian perhubungan telah mengeluarkan surat himbauan bagi sopir truk dan perusahaan ekpedisi untuk tidak melintas dijalur mudik selama kepadatan arus mudik terjadi.
Aturan ini juga berlaku di jalur mudik Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk, itu artinya kendaraan besar selama kepadatan arus mudik terjadi tidak diperbolehkan keluar masuk Bali.
Aturan ini menurut Manager Usaha PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk Heru Wahyono tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut sembako dan BBM.
Diungkapkan Heru, waktu untuk pelaksanaanya pembatasan saat arus mudik h-4 sampai h-1 trus untuk arus balik h+6 sampai h+8. Pembatasan saja jai intinya yang dibatasi kendaraan non sembako, kalau sembako dan BBM masih bisa operasional,”ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Budi P.Saragih mengaku akan mengkandangkan truk besar yang melanggar aturan tersebut dijalur mudik menuju pelabuhan Gilimanuk.
Kapolres jembrana mengaku akan meminta sopir truk yang membandel untuk memarkir kendaraanya di rest area yang ada hingga arus mudik selesai.
Diakatakan kita bersifat teguran saja untuk kendaraan berat dan kita himbau untuk memarkirkan kendaraanya direst area agar tidak menghalangi kendaraan pemudik baik mobil kecil atau motor yang ada,”katanya.
Kapolres juga berharap dengan tegas memberlakukan aturan ini, bisa memperlancar arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk.(ka –ak).