TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jalur prestasi ramai pendaftaran di hari pertama pembukaan Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) dibandingkan jalur khusus, di SMAN 1 Kediri, Tabanan. Sebanyak 30an siswa telah mendaftar melalui jalur ini.
“Jalur prestasi sebanyak 30an siswa. Selain itu juga ada melalui jalur anak pendidik (anak guru dan tenaga yang bertugas di SMAN 1 Kediri, red) kurang lebih tujuh siswa,” kata Kepala SMAN 1 Kediri Drs. I Wayan Sutaya, M.Pd., di sela-sela kesibukan pendaftran penerimaan siswa baru melalui jalur khusus dan prestasi di sekolahnya, Senin (18/06/2018).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengatakan, kuota penerimaan siswa di SMAN 1 Kediri, Tabanan, menurun dua rombel dari tahun sebelumnya. Tahun pelajaran 2018/2019 ini, hanya menerima delapan rombongan belajar (rombel) atau 288 siswa, yakni perombel sebanyak 36 siswa.
Dengan penerimaan jumlah tersebut, lanjutnya, tahun depan anak-anak di sekolahnya tersebut semuanya bisa bersekolah pagi hari. “Ruang belajar yang kita miliki hanya 26 kelas. Untuk siswa kelas XII sebanyak 14 kelas, kelas XI 10 kelas, dan ditambah 8 kelas untuk siswa kelas X yang terpaksa harus sekolah sore,” jelas Sutaya.
Sedangkan terkait hari pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur prestasi dan jalur alasan khusus, Kepala Sekolah asal Timpag Tabanan ini memaparkan, jalur khusus meliputi jalur bina lingkungan lokal, perpindahan orangtua siswa yang menjalani tugas-tugas negara, jalur anak pendidik atau tenaga kependidikan, dan juga jalur inklusi atau jalur anak berkebutuhan khusus.
Sementara terkait jalur keluarga tidak mampu akan dibuka pada 22-25 Juni dan jalur zonasi pada 29 Juni sampai dengan 2 Juli 2018 mendatang. “Untuk siswa dari keluarga tidak mampu, jumlahnya 90 persen atau sebanyak-banyaknya, tapi harus sesuai dengan zona sekolah. Kita disini masuk zona satu yang meliputi wilayah Kediri, Mengwi, Marga, dan Tabanan dengan tiga sekolah pendukung, yakni SMAN 1 Kediri, SMAN 2 Tabanan, dan SMAN 1 Mengwi,” tutupnya.
Dalam penerimaan siswa melalui jalur keluarga tidak mampu ini, juga akan dilakukan kroscek ke rumah masing-masing calon siswa (home visit). Selain itu, persyaratan melalui jalur ini, siswa juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Kepala Panti Asuhan. (ka)