TABANAN, MEDIAPELANGI.com – KPUD Tabanan kembali mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) netral dalam pelaksanaan Pilgub Bali.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Keuangan dan Logistik I Ketut Narta mengatakan, PPK dan PPS harus bekerja sesuai undang-undang pemilukada, dan tidak memihak serta mengarahkan pemilih saat pencoblosan.
“Tidak mungkin, kami sebagai komisioner KPU dengan jumlah 5 orang dapat memamantau 780 TPS. Maka perlu adanya kerjasama antara PPK dan PPPS,” katanya, Senin (25/06/2018).
Sedangkan terkait indikasi kecurangan, di Tabanan sendiri menurutnya, tingkat kecurangan dan rawan terjadi pelanggaran sangat sekecil dibandingkan dengan kabupaten lain di Bali.
“Kami berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya di Tabanan yang sama sekali tidak ada terjadi pelanggaran,” jelas Narta.
Sementara, Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, menargetkan 80 persen tingkat keterlibatan masyarakat Tabanan dalam Pilgub ini. Kendatipun demikian, pihaknya tidak menampik terjadi penurunan hampir disetiap pemilihan umum.
“Untuk mencapai target tersebut, segela hal sudah kami lakukan mulai dari sosialisasi di masing-masing desa dan kecamatan. Bahkan ke sekolah SMA,” pungkasnya. (mp)