TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Tabanan untuk dibahas, pada Rapat Paripurna ke-8 Tahun 2018 di Aula Sidang DPRD Tabanan, Senin (25/06/2018).
Disampaikannya 4 buah Ranperda tersebut dalam rangka menanggapi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang merupakan Opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 28 mei 2018, kemarin.
Empat Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.
Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi didampingi para Wakil DPRD Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Forkopinda Tabanan serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Bupati Eka menyerukan juga mengajak agar mempertahankan apa yang sudah didapat, yakni Opini WTP empat kali berturut-turut. Dan selalu melakukan pembenahan karena masih banyak kelemahan meskipun mendapatkan WTP.
“Mohon dipertahankan, karena membuat lebih mudah daripada merawat. Dan jangan sampai Opini WTP ini membuat kita lupa diri, namun sebagai bahan evaluasi untuk menjadi yang lebih baik”, tegas Orang Nomer Satu di Tabanan.
Bupati yang akrab disapa Eka ini juga menyampaikan gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 1,91 triliun lebih, sampai akhir Tahun realisasinya sebesar Rp. 1,87 triliun.
Belanja Daerah dan Transfer dianggarkan sebesar Rp. 2,18 triliun lebih, realisasinya mencapai sebesar Rp. 1,86 triliun lebih atau 85 %. Realisasi belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1,33 triliun lebih, Belanja Modal Rp. 290 miliyar lebih, Belanja tak Terduga sebesar Rp. 92,2 juta dan transfer Rp. 240 milyar lebih.
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 148 milyar lebih yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,2 Milyar lebih dan penerimaan kembali Dana Bergulir sebesar Rp. 637 juta lebih. Sedangkan pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 10,4 milyar, untuk penyertaan moda sebesar Rp. 10,2 milyar, pembayaran pokok utang sebesar Rp. 78 juta lebih dan pembentukan dana bergulir sebesar Rp. 150 juta, sehingga besarnya pembiayaan sejumlah Rp. 55,4 milyar lebih.
Mencermati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 65,32 milyar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas Daerah sebesar Rp. 41,84 milyar lebih, Kas di bendahara Penerimaan Rp. 100 juta lebih, kas di bendahara JKN Rp. 6,61 milyar lebih, Kas dana pendidikan Rp. 251 juta lebih, Kas Dana BOS Rp. 2,96 milyar lebih dan saldo kas pada rekening kas di BRSU Tabanan selaku BLUD sebesar Rp. 13,54 milyar lebih, jelas Bupati Eka.
Bupati Eka berharap agar keempat Ranperda yang beliau ajukan mendapat perhatian dan dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. (mp)