fbpx
FeaturedPolitikTabanan

WBP Lapas Tabanan Memberikan Hak Suara

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 78 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tabanan memberikan hak suara pada pemilihan Gurbenur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018. Pencoblosan sendiri dilaksanakan di aula lapas Tabanan yang merupakan TPS khusus, yakni TPS 15 Kelurahan Dajan Peken Tabanan.

Persiapan dimulai pukul 07.00 wita dengan Ketua KPPS I Made Rusdiawan. Pemberian suara dalam Pilgub kali ini merupakan hak konstitusi bagi setiap warga binaan. Hak ini diberikan sepanjang tidak dicabut oleh keputusan hakim dalam amar putusan pidana. Pelayanan hak ini wajib dilaksanakan karena tidak satupun WBP dicabut hak politik terutama pemberian suara dalam pemilu.

Dalam penyaluran hak suara WBP dapat jumlahnya sebanyaj DPT 78 orang. Sedangakan jumlah kertas suara yang disiapkan sebanyak 80. Berikut rinciannya rekap yang mencoblos; yang terdaftar di DPT : 63 orang, pindahan dari TPS lain : 13 orang, dengan e-KTP : 2 orang, dan total : 78 ornag. Sedangkan WBP yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya sebanyak 7 orang, karena permasalahan data kependudukan yg dimiliki belum lengkap. (mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.