fbpx
FeaturedPolitikTabanan

KPU Tabanan Sosialisasikan PKPU Nomer 20 Tahun 2018

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – KPU) Tabanan mensosialisasikan Peraturan KPU (P-KPU) terbaru terkait pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten-Kota. 2019.

Ketua KPU Tabanan Ni Luh Darayoni mengatakan, satu dari antara ketentuan yang tertuang di PKPU tertuang larangan narapidana untuk kembali mendaftar sebagai caleg. Napi yang dimaksud terkait dengan kejahatan korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan bandar narkoba,”katanya. Rabu (4/7/2018).

Darayoni juga mengatakan partai politik wajib menyerahkan formulir B1 yang berisi fakta integritas yang berisi tidak mencalonkan eks napi korupsi. Fakta integritas yang ditanda tangani Ketua Umum Parpol dan Sekjen ini menjadi syarat pendaftaran caleg. “Dokumen itu akan kita cek, apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi fakta integritas. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg,” ujarnya.

Baca Juga:  Langkah Nyata De Gadjah! Serahkan Ribuan Beasiswa PIP di Tabanan, Buka Jalan Mimpi Anak Muda Tabanan

“Caleg bersangkutan bersedia mengemukakan kepada publik secara terbuka bahwa memang benar dia sudah sebagai terpidana dan menjalani hukuman di media cetak dan elektronik. “Pengumuman ini nantinya dilaporkan, sebagai lampiran persyaratan dokumen lainnya. Calon yang pernah tersandung kasus hukum umum dan telah menjalani lima tahun penjara atau lebih,”” jelasnya.

“Selanjutnya, pada 4-17 Juli akan menjadi waktu bagi partai untuk mengajukan berkas persyaratan bacaleg dari masing-masing partai. Dihari pertama masih sepi pendaftar. Meski ada yang datang, namun hanya sebatas mencari surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.

“Masih sepi hari pertama, bahkan sampai saat ini Parpol belum mengambil user name dab password untuk bisa memasukan data bakal calonnya di sistem informasi pencalonan KPU yang terintegrasi di pusat,”terangnya.

Ketika nantinya bacaleg menyerahkan hard copy pendaftaran, pihak KPU akan mencocokan dengan data yang sudah masuk di sistem informasi pencalonan, untuk mengecek kebenarannya. “Kalau dengan sistem integrasi semacam ini akan mudah mengecek, dan menghindari kesalahan data dan jangan satu calon didaftarkan di dua partai yang berbeda,”pungkas Darayoni. (ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.