fbpx

Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Lindungi Hak-hak Anak

I Gusti Omardani

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kabupaten Tabanan menjadi salah satu dari empat Kabupaten di Bali yang belum mempunyai perda layak anak. Pasalnya anak adalah aset sesuatu berharga karena mempunyai hak yang sama. Untuk itu perlu Perda yang bisa melindungi hak-hak anak baik itu dari kekerasan maupun diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Kadis Sosial Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan saat membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Tabanan menjadi layak anak dengan Pansus VII, Selasa (10/07/2018. “Anak harus diperlakukan dengan baik. Pasalnya anak akan menjadi tunas untuk kemajuan bangsa,” sebutnya.

Ketua Pansus VII, I Gusti Omardani mengatakan, sebenarnya Perda tersebut sudah ada di undang-undang tentang perlindungan anak, termasuk Permen yang mengatur bagaimana penyelenggaraan kebutuhan untuk anak. “Cuma bagaimana mengimplementasi di lapangan,” ujarnya.

Omardani mencontohkan, seperti halnya pemerintah daerah memberikan layanan internet gratis kepada anak dan perempuan. Namun  harus dilayani dengan menyetop layanan negatif atau hal-hal yang bersifat membahayakan kejiwaan anak itu sendiri.

“Inilah juga harus dikaji kembali oleh pemerintah daerah sebelum mengambil kebijakan,” paparnya. (mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.