fbpx
BirokrasiFeaturedTabanan

Toko Modern Menjamur, 33 Diantaranya Berizin Sisanya Bodong

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Tabanan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Penyempurnaan Toko Swalayan.

Pembahasan ranperda tersebut tentang Penataan Penyempurnaan Toko Swalayan. Akibat menjamurnya toko modern dan hanya baru sebagian yang mengantongi izin.  Dari hasil pembahasan pertama, pansus menyatakan dari 118 toko modern yang ada di Tabanan, hanya 33 toko yang mengantoni izin ,”kata Ketua Pansus VI, I Wayan Lara, Rabu (11/7/2018).

Dirinya menilai hal ini perlu dilakukan, pasalnya selama ini hanya ada satu permasalahan dan harus di perhatikan Pemerintah  Tabanan yakni penegakan Perda.  Menurut data yang berhasil diperoleh, jumlah toko modern yang menjamur di Tabanan pada tahun 2017 sebanyak 95 toko. Kemudian bertambah kembali hingga saat ini menjadi 118 toko dengan rincian 62 belum berizin, 33 sudah berizin, dan 23 belum dilakukan pendataan. Dari 62 toko yang belum berizin diantanya tersebar di delapan kecamatan di Tabanan. 1 toko  di Kecamatan Pupuan, 2 di Salemadeg, 2 di Salemadeg Timur, dan 18 di Kecamatan Tabanan, 7 toko di Kerambitan, 19 di Kecamatan Kediri, 5 toko  di Marga, dan 7 toko ada di Kecamatan di Baturiti.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Ungkap Penurunan APBD 2025 di Rapat Paripurna, Apa Penyebabnya

Dalam perda Nomor 1 tahun 2016 sangat jelas menyebutkan luas lantai toko 200 m2 keatas. Kemudian mengenai  jarak, minimal 250 meter dengan mini market lainnya dan jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal 1000 meter. Namun aturan ini tidak sepenuhnya dipatuhi oleh pemilik toko modern.

Sementara itu semua toko  belum memiliki izin, selain itu pula puluhan toko berjejaring ini juga melanggar ketentuan Perda yang sudah diatur sejak 2016. Salah satunya yang melanggar jarak antara toko yang satu dengan yang toko  lainnya, begitu juga dengan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang sangat berdekatan,”jelasnya.

Dengan semakin menjamurnya pembangunan toko modern yang tersebar di semua wilayah Tabanan banyak yang tidak mengantongi izin. Dari 118 toko modern yang mengantongi izin, hanya 33 saja toko yang sudah mengatongi izin,”ujar Lara.

Dengan dibentuknya pansus ini, nantinya akan membahas bagaimana acara antisipasi agar tidak menjamur lagi dan yang sudah berdiri agar bisa mengurus izinya. Pansus akan lebih mendorong kepada pemilik toko yang belum berizin untuk mengurus izin sesuai peruntukannya. Sehingga, selain mengantongi izin juga akan ada penambahan PAD Tabanan.

Akibat menjamurnya toko modern dan hanya baru sebagian yang mengantongi izin, DPRD Tabanan membentuk Panitia Khusus (Pansus) VI tentang Penataan Penyempurnaan Toko Swalayan untuk membahas masalah tersebut. Dari hasil pembahasan pertama, pansus menyatakan dari 118 toko modern yang ada di Tabanan, hanya 33 toko yang mengantoni izin. Untuk itu pihaknya akan berkunjung ke beberapa toko yang tidak mengantongi izin dan  mendorong pemilik toko segera mengurus perizinanya,”jelasnya.

Jika nantinya  pemilik toko swalayan tetap tidak mau mengurus izinya, pihaknya bersama OPD terkait akan memberikan surat teguran dan jika tetap membandel akan di lakukan  dengan tindakan tegas berupa penutupan Toko. Karena toko tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan,”tegas Lara. (ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.