
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Partai Garuda di tolak berkas pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg) ke KPU Tabanan. Pasalnya persyaratannya yang di ajukan tidak lengkap.
Dari 12 partai politik yang telah mendaftar, partai Garuda menjadi satu-satunya yang berkasnya dikembalikan oleh KPU. Sedangakan 11 partai politik sudah sesuai.
Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni mengatakan, partai yang ditolak pendaftarannya tersebut, salah satunya, karena syarat pencalonan tidak terpenuhi. Selain itu, pengajuan bacaleg juga tidak disertai oleh ketua parpol.
“Seharusnya, pengajuan diajukan oleh pimpinan parpol tingkat kabupaten. Tapi yang datang hanya sekretaris saja. Jadi kita tolak,” katanya, Rabu (18/07/2018).
Selain itu, lanjut Darayoni, ketidak hadiran ketua parpol tanpa ada keterangan dari yang berwenang. “Di berkas pencalonan mereka, juga tidak ada stempel parpol,” jelasnya.
Adapun 11 partai yang telah diterima pengajuan bacalegnya, yakni PDI-P (40) bacaleg NasDem (40) bacaleg, Gerindra (40) bacaleg, PSI (9) bacaleg, PKS (3) bacaleg, PPP (2) bacaleg, Golkar (40) bacaleg, Perindo (40) bacaleg, Hanura (38) bacaleg, Demokrat (40) bacaleg dan Partai Berkarya(25) bacaleg.
Sedangkan empat partai lainnya yang tidak mendaftarkan bacalegnya, PKPI, PAN, PKB dan PBB. Sementara terkait total keseluruhan bacaleg yang diajukan parpol, totalnya sebanyak 317 bacaleg. (ka)