JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Puluhan penduduk pendatang dikecamatan Mendoyo, Jembrana yang tidak dilengkapi dengan identitas diri yang lengkap terjaring dalam operasi kependudukan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jembrana, Kamis (19/7/2018)
Penduduk pendatang yang terjaring operasi kependudukan ini kebanyakan berasal dari luar Bali dan bahkan sudah menetap bertahun – tahun dikabupaten Jembrana. Dalam sidak kali ini,
lebih dari sepuluh rumah kos yang berada di Desa Delod Berawah kecamatan Mendoyo, Jembrana di obok-obok petugas Sat Pol PP.
Sidak yang dilakukan dalam rangka operasi kependudukan untuk mengendalikan dan mendata serbuan penduduk pendatang ke kabupaten Jembrana, serta mengantisipasi masuknya pelaku teror dan kejahatan lainnya bersembunyi dikabupaten Jembrana.
Dari operasi kependudukan ini, petugas berhasil menjaring 25 penduduk pendatang asal luar Bali yang sudah tinggal bertahun-tahun dikabupaten Jembrana namun tidak melengkapi diri dengan identitas yang lengkap berupa surat keterangan tinggal sementara atau SKTS,”kata Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana I Made Tarma.
Dikatakan Tarma yang terjaring kebanyakan penduduk pendatang yang bekerja sebagai pelayan kafe di tempat hiburan malam di Desa Delod Berawah dan ibu rumah tangga.
Penduduk pendatang yang terjaring ini telah melanggar Perbup Nomer 18 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk WNI yang tinggal sementara dan Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan. Setelah dilakukan pendataan dan dikenakan sangsi administrasi ke 25 penduduk pendatang ini kemudian diminta segara mengurus surat keterangan tinggal sementara atau SKTS di Desa setempat. (ka – ak)