KPU Tabanan Umumkan Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bacaleg

KPU Tabanan Umumkan Verifikasi Bacaleg

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – KPU Tabanan umumkan hasil verifikasi syarat bakal calon legeslatif (bacaleg) yang diajukan partai politik (parpol), di ruang rapat KPU Tabanan, Jumat (20/07/2018).

Ketua KPU Tabanan, Luh Putu Darayoni mengatakan, hasil verifikasi tersebut, banyak yang belum lengkap syarat pencalonannya.

Seperti, ijasah yang belum dilegalisir, belum dilengkapi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, pas foto, SKCK, surat keterangan kesehatan yang asli bukan fotokopi, serta yang lainnya.

Dalam verifikasi tersebut, kata Darayoni, untuk sementara belum ditemukan ijasah palsu. Hanya ada beda nama di ijasah atau kurang lengkap namanya, tidak sesuai dengan KTP.

“Di ijasah ada nama Rat sedangkan di KTP tidak. Namun setelah diverifikasi ke universitasnya, menyatakan bahwa memang benar itu orangnya,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, juga ditemukan bacaleg yang mengajukan syarat dengan KTP lama (bukan e-KTP, red). Menurutnya, itu harus diganti dan bisa menggunakan surat keterangan (suket). “Tapi kalau ada e-KTP lebih bagus lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempat tersebut, Darayoni juga menyampaikan tentang syarat untuk penggatian bacaleg. Yakni harus ada yang mengundurkan diri.

“Jadi selesaikan dulu di internal partai dengan mengundurkan diri ke partainya, baru disampaikan ke kita, pengunduran diri dan pengajuan pengganti yang baru,” jelasnya.

Darayoni menegaskan, pengajuan pengganti baru harus melihat terlebih dahulu apakah sudah terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Dan jika belum maka harus diganti dengan bacaleg perempuan. Sehingga jika perempuan yang mundur tentu harus perempuan juga yang mengganti.

“Saat ini sudah 30 persen keterwakilan perempuan yang diajukan parpol. Bahkan ada yang lebih,” terangnya. (ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.