TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Revisi Perda 1 tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan sedang bahas dan akan diajukan pada pihak DPRD Tabanan, untuk mendapatkan persetujuan.
Revisi itu diperlukan untuk menekan menjamurnya toko swalayan modern yang sudah banyak berdiri di berbagai lokasi. Dengan menjamurnya toko modern dan hanya baru sebagian kecil yang sudah mengantongi izin.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Pansus VI, I Wayan Lara, usai rapat Paripurna Internal Pansus VI di Ruang rapat Kantor DPRD Tabanan, Rabu (23/7/2018).
DPRD Tabanan membentuk Panitia Khusus (Pansus) VI tentang Penataan Penyempurnaan Toko Swalayan untuk membahas masalah tersebut. Dari hasil pembahasan pertama, pansus menyatakan dari 118 toko modern yang ada di Tabanan, hanya 33 toko yang mengantoni izin.
Menurut data jumlah toko modern yang menjamur di Tabanan pada tahun 2017 sebanyak 95 toko. Kemudian bertambah kembali hingga saat ini menjadi 118 toko dengan rincian 62 belum berizin, 33 sudah berizin, dan 23 belum dilakukan pendataan.
Dari 62 toko yang belum berizin diantanya tersebar di delapan kecamatan di Tabanan. Rinciannya, 1 di Kecamatan Pupuan, 2 di Salemadeg, 2 di Salemadeg Timur, 18 di Kecamatan Tabanan, 7 di Kerambitan, 19 di Kec Kediri, 5 di Marga, dan 7 di Baturiti.
Selain belum memiliki izin, puluhan toko berjejaring ini juga melanggar ketentuan Perda yang sudah diatur sejak 2016 lali. Salah satunya melanggar jarak minimal antara toko yang satu dengan yang lainnya, begitu juga dengan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.
Dalam aturan perda Nomor 1 tahun 2016 sangat jelas menyebutkan luas lantai toko 200 m2 keatas. Kemudian mengenai jarak, minimal 250 meter dengan mini market lainnya dan jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal 1000 meter. Namun aturan ini tidak sepenuhnya dipatuhi oleh pemilik toko modern.
Dengan dibentuknya pansus ini, bagaimana acara antisipasi agar tidak menjamur lagi dan yang sudah berdiri agar bisa mengurus izin semestinya. Kini pansus VI merekomendasikan agar toko modern memiki izin, bukan karena mengurus izinya bagi pengusaha yang tidak mau namun karena kendala dari aturan adanya jarak. Jarak akan di hapus hanya ada jarak dengan pasar tradisional, toko yang tidak berjejaring jaraknya 500 meter sedangkan yang berjejaring jaraknya 1000 meter.
Sedangkan bagi toko modern yang sudah terlanjur di bangun dan tidak sesuai dengan perda akan di berikan waktu 5 tahun, jika izinya sudah masa berlakuknya habis, tidak akan diperpanjang lagi dan harus pindah,”ungkap Lara.
Sementara itu toko modern yang sudah jalan dan tidak mengantongi izin, pihaknya tidak mungkin menghentikan di tengah jalan sambil menunggu di tetapkanya revisi perda untuk toko swalayan. Dan harus moratorium terlebih dahulu masih di berikan kebijakan. Sedangkan bagi yang akan membangun toko swalayan tetap tidak boleh membangun dan nantinya meminta Bupati untuk memberikan surat edaran kepada seluruh perbekel agar tidak membangun sampai ada hasil kajian tim independen, berapa layak yang bisa di bangun di kecamatan bersangkutan dan juga dilihat dari jumlah penduduknya ,”itu nantinya yang akan kita kaji terlebih dahulu sebelum bisa di bangunnya toko modern di daerah tersebut,”jelasnya.
Perubahan atas Perda Nomer 1 Tahun 2016 tentang penataan toko swalayan. Bahwa keberadaaan toko swalayan berjejaring di Kabupaten Tabanan, menyebabkan semakin terdesaknya aktifitas pasar rakyat,toko eceran tradisional yang diusahakan dari UMKM dan Koperasi. Atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan upaya – upaya penataan terhadap pertumbuhan toko swalayan.(mp)