TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang oknum polisi di Tabanan berinisial Aiptu IBPJ (53) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 16.30 Wita, Petugas melakukan pengeledahan terhadap I WS alias Dolir di Pasar Induk Baturiti, Tabanan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengeledahan terhadap Dolir di temukan sabu yang diakui di beli dari seorang perempuan yang bernama Luh PT H. Transaksinya di lakukan di Asrama Polisi yang di tempati oleh oknum Polisi Aiptu IBPJ (53) yang bertugas di SPK Polsek Baturiti, saat dilakukan pengeledahan di asrama petugas menyita sebanyak 20 paket yang diduga sabu siap edar.
Dari keterangan Luh PT H bahwa semua paket sabu milik oknum Polisi AIPTU IBPJ yang diajak tinggal bersama di Asrama karena keduanya menjalin hubungan asmara. Sesuai dengan perintah IBPJ bahwa Luh PT H di berikan tugas untuk melayani pembeli sabu jika ada yang membeli ke Asrama kalau Aiptu IBPJ sedang tidak ada di Asrama.
Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan oknum Polisi tersebut. Dari pemeriksaan awal disamping sebagai pengedar AIPTU IBPJ juga masih aktif sebagai pemakai sabu. Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,”katanya. (ka)