TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Menjamurnya pembangunan toko modern tanpa izin alias bodong akibat tidak diterapkannya perda toko modern ditingkat bawah alias desa.
Hal tersebut Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi atau yang akrab disapa Boping setelah sidang pengesahan empat Ranperda menjadi Perda, di DPRD Tabanan, Kamis (26/07/2018).
“Yang berperan untuk mengunci ada dan tidak toko modern adalah di tingkat bawah (terkait izin lokasi, red). Kuncinya ada di kepala desa dan bendesa adat, kenapa itu bisa lolos. Jangan ditandatangan dong izin lokasinya,” sebut Boping.
Boping menambahkan, dirinya tidak mau Tabanan menjadi kebun toko modern. Sehingga pihaknya dengan segera berkomunikasi dengan bupati agar segera merevisi Perda toko modern. Dan kita beri waktu untuk pengurusan izin dalam perda yang baru ada beberapa indikator, selanjutnya Bupati mengeluarkan Perbup. Jika nantinya tidak melanggar aturan kami akan segel berupa penutupan,”tegas Boping.
“Pendirian toko modern harus sesuai dengan Perda yang kita ketok hari ini, yang selanjutnya dibuatkan Perbup oleh Ibu Bupati dan perda ini jalan,” jelasnya.
Adapun empat Perda yakni, revisi tentang Perda Toko Modern, Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban APBD dan Ranperda tentang peraturan daerah Kabupaten Tabanan nomor 2018 tentang penyelenggaraan kearsipan. (ka)