
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menahan oknum Bendahara Keuangan di Kantor Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, tersangka Ni Wayan Suantini (46) dugaan kasus korupsi penyimpangan dana desa sebesar Rp250 juta tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi mengatakan penahanan terhadap tersangka itu, karena terjadinya penyalahgunaan, dana Desa Angkah yang terjadi pada bulan Januari 2017 sampai dengan September 2017.
Aksi memperkayai diri sendiri itu dilakukan Suantini warga Banjar Samsaman, Desa Angkah saat menjabat sebagai Bendahara Keuangan Desa Angkah. Saat itu, tersangka tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, selaku bendahara keuangan. Tersangka telah sengaja mencairkan dana APBDes tahun anggaran 2017 dari rekening atas nama Kas Desa Angkah setelah di cairkan dana tersebut tidak semuanya di pergunakan sesuai dengan peruntukanya dan dana tersebut di pergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Saat pencarian dana tersebut tersangka memalsukan tanda tangan mantan Kepala Desa Angkah, karena saat itu dalam wakrtu peralihan Kepala Desa Angkah yang baru.
“Mulai hari ini sudah kita tahan, dan saat ini telah kita titipkan di Lapas klas IIB Tabanan.Dalam waktu 20 hari ke depan, untuk persiapan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor, “kata Kasi Pidsus Kejaksaan Tabanan, Rabu (1/8/2018).
Tersangka Suantini kini dijerat Pasal 2 pasal 3 pasal 8 pasal 9 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kerugian negara atas kasus korupsi dana desa itu, mencapai Rp 250 juta, dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (ka)