BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Sugianto (36) pria asal Dusun Gebang, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, atas tindakan melakukan penipuan sejumlah produk kosmetik di warung milik Wayan Sumawan.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 15. 00 Wita.Saat itu Suginto menawarkan menawarkan sejumlah barang pada Ni Ketut Rusadi yang merupakan istri Wayan Sumawan warga Banjar Dalem Desa Songan, Kintamani, Bangli dengan harga relatif murah.
Karena merasa tertarik, akhirnya Ni Ketut Rusadi langsung memberitahu suaminya akan membeli produk yang di tawarkan Sugianto, hingga terjadi transaksi jual-beli dengan total pembelian senilai sekitar Rp 21 juta.
Setelah terjadinya transaksi Wayan Sumawan bersama istrinya Ni Ketut Rusadi melakukan pengecekan barang-barang untuk selanjutnya ditata dalam etalase toko miliknya.Saat di cocokan barang yang di beli dengan nota, ternyata tidak ada kecocokan sehingga korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Muhammad Akbar Samosir,mengungkapkan aksi penipuan yang di lakukan pelaku tersebut pada nota belanja yang diterima oleh korban yang tidak sesuai dengan jumlah barang dan uang yang di bayarkan korrban. Dimana sejumlah barang ditulis dengan harga lebih tinggi dari harga kesepakatan serta tidak sesuai dengan nota, dan ada jenis barang yang di tulis double.
Total pembelian yang di bayarkan korban Rp 21 juta, setelah seluruhnya barang dicocokkan antara nota yang ada, ternyata total keseluruhan barang hanya Rp 5 juta. Sehingga terdapat selisih harga yang jauh yakni Rp 16 juta,” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, diketahui pelaku kos di Jalan Kusuma Bangsa II, Ubung, Denpasar Barat.
Setelah di buntuti oleh petugas akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Perean, Kecamatan Baturiti Tabanan. Senin (30/7/2018).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dibawa pelaku, ditemukan barang-barang sejenis dengan yang dijual pada korban. Sehingga pelaku langsung diamankan dan disangkakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tegas mantan Kasat Narkoba Polres Tabanan.(ka-nt)