BANGLI, MEDIAPELANGI.com – I Wayan Gandra (40) alias Bogoh asal Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, Senin (30/7/2018)
Ia kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang kerap melihat gelagat mencurigakan Bogoh saat melintas di sekitaran Jalan Raya Kintamani menuju Singaraja.
Pelaku yang sempat dicegat dan dilakukan penggeledahan pada pukul 23.05 Wita, saat berada di warung milik Komang Darmayasa yang berada di Jalan Raya Kintamani,”kata Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo di damping Kasat Narkoba AKP Putu Sunarcaya.
Menurut dia pada saat di lakukan penggeledahan petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, yang disimpan di tempat terpisah. Ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram ditemukan dalam tas pinggang yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta digulung dengan uang lembaran Rp 2 ribu. Sisanya lagi di temukan di bawah karpet sepan mobil Kijang Nopol DK 1479 JE yang di bawa pelaku,”ungkap Kapolres.
Dari keterangan awal pelaku paket sabu yang di beli seharga Rp. 800 ribu dari seseorang yang berinisial A asal Bandung yang tinggal di kawasan Sanur.
Dalam kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap bandar yang lebih tinggi lagi.
Rencana akan dikonsumsi bersama temannya yang berinisial K dirumahnya yang berlokasi di Desa Awan Kintamani, dimana maksud pelaku memakai sabu supaya kuat mengendarai mobil untuk keperluan berjualan,”ungkapnya.
Terhadap pelaku, disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.(ka-nt)