TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa mengakui, adanya penangkapan terhadap anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Dia berjanji, jika terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan hukuman keras. Sehingga, memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Ya betul (kami melakukan penangkapan, red). Dan kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku. Tentunya sesuai bukti-bukti yang ada,” tegasnya saat press rilis di Mapolres Tabanan, Kamis (2/8/2018).
Menurut dia, adapun oknum polisi yang diamankan merupakan anggota kepolisian Polres Tabanan yang bertugas di SPK Polsek Baturiti.
Seperti berita sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tabanan telah mengamankan oknum polisi berinisial IBPJ (53) , salah satu anggota Polsek Baturiti yang berpangkat Aiptu.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 16.30 Wita, Petugas melakukan pengeledahan terhadap I WS alias Dolir di Pasar Induk Baturiti, Tabanan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengeledahan terhadap Dolir di temukan sabu yang diakui di beli dari seorang perempuan yang bernama Luh PT H. Transaksinya di lakukan di Asrama Polisi yang di tempati oleh oknum Polisi Aiptu IBPJ (53) yang bertugas di SPK Polsek Baturiti, saat dilakukan pengeledahan di asrama petugas menyita sebanyak 17 paket sabu, pil ekstasi, timbangan, dan uang hasil penjualan Rp 1,5 juta. Tersangka LH mengaku barang haram tersebut miliknya.
Dari keterangan Luh PT H bahwa semua paket sabu milik oknum Polisi AIPTU IBPJ yang diajak tinggal bersama di Asrama karena keduanya menjalin hubungan asmara. Sesuai dengan perintah IBPJ bahwa Luh PT H di berikan tugas untuk melayani pembeli sabu jika ada yang membeli ke Asrama kalau Aiptu IBPJ sedang tidak ada di Asrama.
Jika memang terbukti secara hukum anggotanya terlibat dalam peredaran Narkoba, Ia akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan proses hukum yang berlaku,”tegas AKBP Sinar Subawa. (ka)