TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Menyusul tidak tercapai target PAD pada semester I sehingga mengalami defisit 41 miliar. Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat interen dengan eksekutif untuk membahas pemisahan antara Badan Keduangan dan Badan Pendapatan Daerah, Selasa (7/8/2018) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Tabanan.
Adanya defisit senilai Rp 41 Miliar pada semester I ini DPRD menyarankan agar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan dipecah menjadi dua OPD yakni Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah. Rapat ini digelar dengan Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortala) dan Bagian Hukum dan HAM Setda Tabanan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahayadi mengatakan pihaknya untuk mengevaluasi berapa OPD di Tabanan yang memiliki beban kerja yang cukup tinggi. Dan salah satunya adalah Bakeuda dengan beban kerja tinggi. Karena cenderung melihat hasil dari pendapatan daerah kita belum maksimal atau belum mampu meningkatkan PAD Tabanan. Sehingga, dalam pembahasan anggaran muncul adanya Defisit Rp 41 Miliar,”katanya.
Dengan adanya difisit menjadikan salah satu indicator untuk melakukan kajian pemisahan Bakeuda menjadi dua OPD yakni menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Di tambahkan jika adanya pemisahan dia berharap kinerja dari perangkat akan lebih focus. Sesuai dengan tupoksi masing – masing dan bisa berpeluang untuk meningkatkan PAD bisa di lakukan,”harapnya.
Peluang tersebut dalam peningkatan PAD, tidak ingin salah satunya menetukan kebijakan dan pastikan dasar hukumnya. Disamping itu pula tidak terlalu membebani penambahan tenaga pada eselon II saja. Dan sekarang sedang di lakukan pendataan agar secepatnya bisa dilaksanakan.
Bagian Organisasi dan Tatalaksana dan Bagian Hukum sedang melakukan kajian sehingga segera dikoordinasikan dengan pimpinan daerah dan pihak provinsi. “ Sekarang masih melakukan pendataan dulu,”jelasnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Tabanan, I Gusti Ayu Putu Sumarpatni juga mengakui bahwa masih melakukan pembahasan terkait rencana pemisahan Bakeuda menjadi dua OPD yakni BPKAD dan Bapenda.“Masih dilakukan pembahasan, nanti jika sudah selesai kajiannya akan diserahkan ke Provinsi. JIka sudah di setujui akan di lanjutkan dengan peyusunan Perda di Bagian Hukum.(ka)