TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas jasanya membina dan mengembangkan Desa di wilayah Kabupaten Tabanan sebagai Desa Sadar Hukum.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly di acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Rabu(08/08/2018) bertempat di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung.
Adapun 4 Desa di Kabupaten Tabanan yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum , yaitu Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Desa Belimbing Kecamatan Pupuan, Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel, dan Desa Tangguntiti Kecamatan Selemadeg Timur. Atas penetapan dan peresmian desa tersebut, Camat dan Perbekel di 4 wilayah itu, juga menerima medali yang langsung dikalungkan oleh Menteri Yasonna H. Laoly.
Di Kesempatan itu,Bupati Eka didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bupati Eka saat ditemui usai acara mengungkapkan syukur dan terima kasih atas penghargaan yang yang diberikan. Dan dikatakan, penghargaan itu merupakan bukti dari kerja keras semua pihak. “ Terima kasih atas penghargaan ini, ini hasil dari kerja kita bersama,”ucapnya.
Kedepan, Bupati Eka berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena dari 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan, di Tahun 2018 hanya 4 desa yang telah memenuhi kriteria. “Kedepan terus dibina, kita juga mensosialisasikan terus kepada masyarakat,”ucapnya.
Bupati Eka melanjutkan, penetapan dan peresmian desa sadar hukum itu tentunya akan berpengaruh terhadap pembangunan, peningkatkan taraf hidup, dan peningkatan wawasan masyarakat tentang hukum.
“Ini juga untuk meningkatkan pembangunan. Investor juga senang datang ke Tabanan.Masyarakat taraf ekonominya juga meningkat karena mereka sudah membuka wawasan, taat terhadap hukum, tidak melanggar dan akhirnya damai dan sejahtera desa itu sendiri,”jelasnya.
Bupati Eka juga menambahkan untuk taat hukum harus dilakukan dengan melakukan yang benar. “Lakukan yang benar, kalau sudah benar kemana saja benar, jangan baik dulu, benar dulu baru baik, jangan baik dulu baru benar salah itu.kalau sudah benar pasti baik,”tegasnya.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H.Laoly mengungkapkan penetapan desa wisata dilakukan setelah desa tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti angka narkobanya rendah, angka perceraiannya rendah, kepatuhan kepada Perda, kepatuhan membayar PBB dan kriteria lainnya.
“Ini mempunyai kriteria. tidak asal diberikan.Kriterianya memang ketat, seperti angka narkobanya rendah, angka perceraiannya rendah,kepatuhan kepada Perda, kepatuhan membayar PBB. Ini semua ada ukuran-ukurannya. Indakatornya jelas,”ungkapnya.
Diketahui saat acara peresmian desa/kelurahan sadar hukum Tahun 2018 Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, hanya 14 desa sadar hukum yang diresmikan, yaitu 10 Desa di Kabupaten Badung dan 4 Desa di Kabupaten Tabanan.
Di kesempatan itu, didampingi Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly juga menandatangani prasasti 14 Desa Sadar Hukum itu.(*hmstbn)