fbpx
FeaturedHukumKriminalTabanan

Polisi Gadungan Ini, Lakukan Aksi di Tiga TKP

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tiga hari pasca kejahatan yang dilakukan pelaku di SMPN 2 Tabanan, pelaku bisa diamankan. Putu Mer (21) alias Gembul warga Banjar Pelem Gede, Desa Batuaji, Kerambitan Tabanan yang pekerjaan sehari- harinya sebagai cleaning servis di Bandara Ngurah Rai.

Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui sudah melakukan aksi kejahatan di tiga TKP berbeda,”katanya Senin (13/8/2018).

Aksi Kejahatan pelaku terlibat dalam aksi kejahatan dimana pelaku membantu seseorang temanya di Bandara untuk menjual handphone hasil curian, kemudian dua kali mengakui telah melakukan pencurian di BRSU Tabanan, dan terkhir menjadi pelaku  polisi gadungan kemudian membawa kabur enam unit hand phone yang canggih milik siswa SMPN 2 Tabanan.

Baca Juga:  Mobil BMW Terbakar di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Diduga Korsleting Listrik

Pelaku Gembul berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Pelem Gede, Desa Batuaji, Kerambitan pada Minggu (12/8/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelaku diketahui memang menjadi spesialis pencuri handphone. Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan lima unit handphone yang sempat digondol pelaku. Selain itu, pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya, dengan cirri –ciri pakian yang di gunakan pelaku oleh salah satu saksi yakni siswa SMPN 2 Tabanan seperti jaket hitam, kaos polos berwarna putih, sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah, dan helm.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 buah hp,  hasil kejahatan uang tunai,  satu unit sepeda motor Honda Vario, yang di gunakan pelaku dalam beraksi.  Kini pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.