JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Gilimanuk berhasil mengamankan dua pelaku pencuri burung. Keduanya adalah Ahmad Rofik (35), Hendra Adi Satria (29) ditangkap, Minggu (12/8/2018).
Pengkungkapan pelaku pencurian burung berawal dari laporan korban Tuti Novianti (41) warga Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Jembrana , telah kehilangan burung murai pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 02.45 Wita. Berdasarkan laporan itulah anggota reskrim langusng melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa yang di duga sebagai pelaku pencurian”kata Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa. Senin (13/8/2018).
Ahmad Rafiq berhasil diamankan di tempatnya bekerja, setelah di lakukan pengembangan di temukan barang bukti di Dusun Sumber Sari, Melaya di temukan burung berbagai jenis diantaranya 1 ekor burung murai, 5 ekor burung kenari, 5 ekor burung Lovebird, 1 ekor cucak rante, 1 ekor burung cucak hijau, dan 9 ekor buah trofi.
Dari pengakuan pelaku 3 ekor burung jenis kenari sudah sempat di jual di kios burung milik Abdul Mukit sehraga Rp. 500 ribu. Dalam aksinya pelaku bersama temanya Hendra Adi Satria di Lingkungan Arum, Gilimanuk, Melaya, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam nopol DK 2096 ZW. Kini kedua pelaku medekam di sel tahanan Polsek Gilimanuk,. Untuk pasal yang diterapkan pasal 363 KUHP. (ka-ak)