TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sat reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan hipnotis yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota ormas di dua TKP, pertama di kantor Notaris di jalan Ahmad Yani, Abiantuwung, Kediri,Tabanan dan Salon Mas Ayu yang berlokasi di Pasar Kodok, Banjar Tegal Belodan, Dauh Peken, Tabanan. Tersangka ATS (36) yang tinggal di daerah Monang Maning, Denpasar ini berhasil meraup uang tunai dari dua korbanya.
Dalam melakukan aksinya pelaku pada Selasa (14/8/2018) dengan mendatangi tempat kerja korban masing-masing, dan menanyakan keberadaan bos korban. Korban pun mengatakan kepada pelaku bahwa bosnya tidak ada di tempat dan sekaligus menanyakan keperluan tersangka.
Saat di tanyakan kepada korban, pwlaku mengaku berasal dari Banjar dari masing-masing tempat korban bekerja, yakni dari Tegal Belodan dan Jagasatru Kediri. Pelaku yang bermaksud menawarkan kupon bazar dan mewajibkan para korbanya untuk membeli dua kupon. Tanpa berpikir panjang korban langsung akhirnya membayar Rp200 ribu. Namun setelah menerima uang, pelaku langsung pergi tanpa memberi kupon yang dimaksud. Setelah itu korban baru sadar dan merasa dihipnotis oleh pelaku, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.
Saat di konfirmasi Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma membenarkan penangkapan pelaku tersebut.Penangkapan pelaku berawal dari laporan kedua korban. “Korban merasa dihipnotis oleh pelaku sehingga kejadian tersebut di laporkan oleh korban,” katanya, Rabu (15/8/2018).
Menurut Mantan Kapolsek Selemadeg Timur ini, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol DK 2937 AAT, baju, celana jeans, helm, dan satu gelas minya goreng. Untuk proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabanan,”pungkasnya. (ka)