BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Kasus pencurian di rumah seorang pengusaha I Putu Yasa (43) di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli, terungkap setelah aksi pencuri terekam kamera CCTV ruko.
Kadek AB C (19) di ciduk di rumahnya di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang Rabu (15/8/2018) dini hari.
Dihadapan petugas pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali aksi pencurian dan berhasil membawa kabur uang tunai puluhan juta dari rumah korban.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi seijin Kapolres mengakatakan kronologis penangkapan terhadap pelaku adanya laporan ke Polsek Bangli. Dalam laporan yang diterima oleh petugas Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP dengan melihat rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil identifikasi, dan beberapa saksi termasuk istri korban mengenali ciri-ciri pelaku, team langsung bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku dirumahnya.
Sulhadi menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku dirinya mengakui telah mencuri uang di TKP dengan cara merusak jendeka melompat masuk kedalam selanjutnya mengambil uang milik korban. Hasil dari hasil mencuri digunakan untuk keperluan sehari-hari membeli sepeda motor dan berfoya-foya.
Dari beberapa kali aksinya, total uang milik korban yang berhasil dibawa kabur pelaku sebanyak Rp 52.500.000,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo.Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,”katanya (ka –nt).