TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sangat ditunggu-tunggu bagi sejumlah narapidana. Pasalnya, selain momen hari raya, momen HUT Kemerdekaan akan ada pembagian remisi atau pengurangan hukuman penjara kepada narpidana yang berkelakuan baik.
Untuk di Lembaga Permasyarakatan Klas II B Tabanan setidaknya ada 72 narapida yang mendapatkan remisi di momen HUT ke-73 RI.
Dua orang diantaranya langsung bebas. Diantaranya, Mujioto Bin Royan dan M Nur Alfin Bin Suparto dengan kasus pencurian.
Remisi yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, dalam gelaran apel di aula Kantor Lapas Tabanan.Jumat (17/8/2018).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam sambutan yang dibacakan Wabup Sanjaya mengungkapkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan Bangsa Indonesa. Gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
“Meskipun secara umum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pasukan merah putih narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia.” ungkapnya.
DIkatakannya, kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para warga binaan pemasyarakatan. Maka pemerintah memberikan apresiasi melalui remisi. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis,” katanya.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, berupaya untuk menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
“Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik. (mp)