JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana menyegel pabrik pengolahan minyak ikan di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana. Penyegelan pabrik tanpa izin ini mendapat perlawanan dari Kepala Desa setempat. Senin (20/8/2018).
Pabrik yang beroprasi sejak setahun belakangan tersebut disegel petugas Sat Pol PP Jembrana lantaran tidak mengantongi izin dan beroperasi diatas tanah Negara. Sebelumnya petugas sudah pernah melakukan penghentian paksa pabrik tersebut namun tetap membandel dengan terus beroperasi lagi.
Kepala Desa Pengambengan Samsul Anam yang tidak terima pabrik tersebut disegel oleh aparat Sat Pol PP, kemudian pasang badan sehingga terjadi adu mulut antara Kepala Desa Pengambengan dengan Sat Pol PP yang akan melakukan penyegelan pabrik pengolahan minyak ikan tersebut.
Sementara itu menurut Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana I Made Tarma menyebutkan sebelumnya sudah sempat di sidak untuk di lakukan pembongkaran usahanya, dan menyetop kegiatanya. Dan kami segel dan akan segera melakukan pembongkaran dengan mengunakan alat berat,”sebut Tarma. Walaupun terjadi perlawanan oleh Kepala Desa pengambengan namun, Sat Pol Pp tak gentar penyegelan pabrik pengolahan minyak ikan tanpa izin di Desa Pengambengan tetap berlangsung.
Bahkan petugas Sat Pol PP, langsung memerintahkan para pekerja untuk menghentikan aktifitasnya. Dan nantinya Sat Pol PP segera akan mengerahkan alat berat untuk melakukan pembongkaran paksa pabrik pengolahan minyak tanpa izin. (ka –ak).