fbpx
BirokrasiFeaturedJembranaPemerintahan

Sidak Diskoperindag Jembrana Temukan Produk Kadaluarsa

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com Inspeksi Mendadak (sidak) Dinas Koperindag, Kabupaten Jembrana, menemukan peredaran kosmetik serta obat berbahaya yang sudah dilarang peredarannya oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Petugas sidak di enam warung dan toko yang berada di Desa Tegal Badeng Barat hingga Timur,  Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (21/8/2018).

Dalam sidak kali ini petugas menemukan makanan dan minuman kadaluarsa yang masih dipajang dirak pajangan. Petugas juga masih menemukan kosmetik berupa krim pemutih wajah yang sudah dilarang peredarannya oleh BBPOM lantaran mengandung mercuri. mengandung bahan kimia obat yang bisa menyebabkan kanker hingga kematian.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Hadiri Pembukaan Bali International Airshow 2024

Selain itu masih ditemukan juga warung yang menjual minuman keras jenis bir tanpa ijin,”kata Kadis Diskoperindag Jembrana I Made Gede Budiartha.

 Dikatakan Budiartha kini pihaknya masih saja ditemukan hal seperti ini. Kita berharap kepada pemilik toko atau pedagang agar selektif membeli barang dari sales lihat apakah barang itu ada ijin edar atau tidak. Yang penting lagi, bagi kami bagaimana masyarakat Jembrana menjadi konsumen yang cerdas,”jelasnya.

 Atas temuan ini petugas kemudian mengamankan kosmetik serta obat yang berbahaya dan juga makanan serta minuman yang ditemukan sudah kadaluarsa ke Kantor Dinas Koperindag Jembrana.

Guna proses penindakan lebih lanjut, Dinas Koperindag Jembrana akan segara berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar. (ka –ak).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.