fbpx
BirokrasiFeaturedTabanan

Langgar Perda, Toko Modern Bodong Segera Ditindak

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Setelah di sahkannya revisi perda nomor 1 tahun 2016 penataan toko modern ini menjadi bukti komitmen eksekutif dan legislative.
Dalam Perda yang baru disahkan selain penghapusan jarak antara  toko modern, ada tiga poin lagi yang menjadi acuan.

Dan kini ada penegasan penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern berjaringan dengan pasar tradisional. Selain itu ada pembatasan jumlah toko modern di tiap kecamatan yang nanti ditentukan dari hasil kajian.

Dimana toko swalayan yang tidak memenuhi ketentuan jarak dengan pasar rakyat diberikan waktu peralihan paling lama 5 tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan daerah atau habis masa kontraknya tidak boleh di perpanjang.

Bahkan setelah perda ini dibuat pemerintah Tabanan boleh melakukan tindakan terhadap toko modern yang belum kantongi ijin.

Meski telah dilakukan revisi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang toko modern di Tabanan. Kemudian ditetapkannya kembali (Perda) toko modern 2018. Justru masih ada pembangunan toko modern baru yang tidak mengantongi ijin. Seperti salah salah satu pembangunan toko modern megah di Jalan Gatot Subroto, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

Baca Juga:  PJ Bupati Lihadnyana Groundbreaking Pembangunan Kantor Polres Buleleng

Dengan adanya pembangunan toko modern baru, Sat Pol PP Tabanan belum berani mengambil tindakan penertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Wayan Sarba saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telponya, Rabu pagi (29/8/2018) mengatakan, pihak masih melakukan rapat untuk merancang operasi penertiban toko modern. Sejatinya perda toko modern itu disepakati,”katanya.

Dikatakan penindakan tetap akan dilakukan sesuai dengan SOP, dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika sudah di berikan surat peringatan tidak juga di indahkan oleh pemilik. Baru akan di lakukan penindakan tegas,”jelasnya.

Dengan berdirinya toko modern yang baru  di Jalan Raya Gatot Subroto Tabanan yang belum kantongi ijin. Bukan pihaknya tidak berani melakukan tindakan. Tetapi harus menunggu. Karena sebelumnya perda revisi toko modern sudah ditetapkan oleh DPRD Tabanan. Tetapi nomor perdanya dan pengajuan perda toko masih diserahkan kepada pemerintah Provinsi.

“Setelah ini disahkan baru kami akan bergerak melakukan penertiban. Tidak hanya toko modern yang baru berdiri di Jalan Gatot Subroto Tabanan. Tetapi akan menyasar toko modern lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Kesalahan Struktur Bangunan Balai Pewaregan Pura Melanting

Mengenai toko modern secepatnya pihaknya akan turun ke lapangan. Jika hari perda toko modern itu dikelaurkan surat oleh bagian hukum Provinsi Bali. “Maka kami (besok) akan turun melakukan penertiban,’ tandas Sarba.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perinzinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa mengatakan toko modern yang baru yang berada di Jalan Gatot Subroto Tabanan tidak memiliki ijin sama sekali. Terkait toko modern tersebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan tim pengendalian. Yakni Satpol PP dan Disperindag.

Dari data toko modern di Tabanan saat ini sebanyak 312 toko modern. Baru 28 toko modern yang mengantongi ijin. Sisa 283 toko modern tidak kantongi ijin usaha dan IMB alias bodong. Diharapkan segera dilakukan penertiban toko modern yang tidak berijin. Bagi toko modern yang beroprasi untuk segera mengurus ijinya, sehingga dapat memberikan pemasukan dalam pendapatan asli daerah (PAD),”pungkasnya.(ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.