TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Toko modern yang baru berdiri berada di Jalan Gatot Subroto di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Belum mengantongi ijin oprasional. Justru Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam penegakan perda yakni Sat Pol PP tidak beranai mengambil tindakan penertiban. Anehnya justru toko modern berdiri setelah revisi perda di ketok palu.
Ketua Komisi III DPRD Tabanan I Wayan Lara saat dikonfirmasi sambungan telepon mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah toko modern yang di Jalan Gatot Subroto di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, di bekas Kantor Dinas Perijinan lama Tabanan.“Yang jelas guna memastikan toko modern tersebut kami dari komisi I dan III akan turun mengecek bersama dengan Satpol PP Tabanan. Apakah toko modern tersebut berdiri dan beroperasi setelah perda ditetap atau sebelum perda ditetap. Artinya biar jelas,” ungkapnya. Kamis (30/8/2018).
Menurutnya pihaknya juga sebelumnya sudah memberikan informasi kepada seluruh perbekel di Kabupaten Tabanan melalui surat edaran mengenai perda toko modern 2018 yang sudah disahkan. Agar tidak tidak ada lagi pembangunan toko modern setelah perda toko modern yang baru ditetapkan. “Nanti kami akan turun mengecek ke lapangan jika benar ada toko modern baru yang beroprasi setelah revisi perda yang telah di tetapkan dan akan paling lambat Senin depan kami akan turun,”terang Politisi Asal Kerambitan ini. (ka)