TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aktivitas pengurugan Danau Beratan beberapa hari lalu langsung disikapi oleh Pemkab Tabanan dan Provinsi Bali yang langsung turun kelapangan pada Minggu (2/9/2018).
Dalam aturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dalam pasal 23 ada point menyebutkan sempadan danau bisa dimanfaatkan untuk Prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan,”kata Sekretaris Daerah Tabanan, Nyoman Wirna Ariwangsa.Minggu (2/9).
Dikatakan Gebog Pesatak Ulun Danu Beratan sudah mengajukan permohonan tahun 2012 dan 2016 untuk sementara proyek ini dihentikan . “Sepanjang belum ada ijin bisa dilakukan, biar berproses dulu karena danau ini ada di dua wilayah dan kewenanganya ada di Gubernur Provinsi Bali,”jelasnya.
“Jadi jika ijinya sudah turun aktivitas pengerjaan bisa di lanjutkan. Karena pembangunan Padma memang program kerja dari Gebog Pesatak Ulun Danu Beratan sudah sejak lama. Kalau ijinya sudah turun pengerjaan bisa di lanjutkan karena sesuai aturan akan di bangun Padma,”tegasnya.
Sementara itu Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bali I Wayan Sudarmawan menjelaskan tidak ada pendangkalan danau, yang rencananya untuk membuat Padma Taman Beji. Dengan kegiatam ini justru akan membantu pemerintah untuk melakukan pengerukan, karena pemerintah tidak ada anggaran besar. Adanya tanah ini hanya sementara selama proses pembuatan Padma, agar tidak ada air yang masuk,”tegasnya.
“Sesuai dengan aturan pantai danau merupakan strategis nasional sehingga pengelolaan berada di wilayah Balai sungai. Jadi ini adalah kewenangan pusat dan di Provinsi dikelola oleh balai wilayah sungai. Sehingga dalam rangka aktifitas keagamaan masyarakat setempat, sesuai aturan menteri dimungkinkan. Disamping itu perlu adanya regulasi ijin di mohonkan ke wilayah Balai Sungai karena sebagai pengelola. Dan hal ini perlu di sosialisasikan ke masyarakat agar semuanya bisa mengetahui tentang danau,”terang Sudarmawan.
Sementara itu Penguger Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan, I Wayan Suma Artha membantah adanya pengurugan Danau Beratan. Jika ada pengurugan danau pasti ada material yang di datangkan dari luar. Tetap ini material yang didapat dari danau bekas bencana banjir bandang 2016. Karena tanah ini bekas galian dari danau dengan mengunakan alat berat, karena tidak bisa dengan cara manual,”jelas Suma Arta.
“Karena sedang proses membangun Pelinggih Padma Beji Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan yang mana diperuntukkan untuk umat se-Bali. Pengerukan ini juga mengembalikan habitat dari danau.
Ia pun akan mengikuti proses jika proyek dihentikan sementara sesuai dengan arahan pemerintah. Karena harus ada proses yang dijalankan sesuai prosedur. Bila nantinya sudah ada jawaban dari Provinsi proyek ini akan di lanjutkan untuk kepentingan membangun Padma yang di peruntukan umat se Bali, bukan hanya dari pengempon saja , bahkan banyak warga yang melakukan tirta yatra ke Pura Ulun Danu Beratan sehingga Padma harus di bangun,”terangnya.
Sebelumnya Warga Desa Pakraman Candikuning,Baturiti Kabupaten Tabanan mendatangi areal Pura Taman Beji Candikuning, Jumat (31/8/2018), untuk memprotes kegiatan pengurugan Danau Beratan. Pada aksi tersebut, warga memasang spanduk yang pada intinya menyuarakan penolakan pengurukan Danau Beratan.(ka)