TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Tabanan yang di pimpin Kanit 1 Ipda M Hardian Andrianto, berhasil meringkus tiga orang pencuri sepeda motor di depan gudang pakan ternak Multi Karya Selanbawak, Marga, Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari I Made Sukarata (59) pada Minggu (2/9/2018) sekira pukul 10.00 Wita, memarkir sepeda motor Yamaha Yupiter Z , didepan gudang pakan ternak UD Multi Karya di Banjar Kekeran,Desa Selanbawak, Marga, Tabanan. Di tinggal berangkat ke Surabaya dan sekembali dari Surabaya pada hari Jumat (7/9) sore melihat sepeda motor miliknya tidak ada pada tempatnya di parkir.
Selanjutnya korban sempat melakukan pencarian namun tetap tidak di temukan, serta tidak ada orang yang mengetahui yang mengambil sepeda motornya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga,”kata AKP Surya Kusuma, Selasa (11/9/2018).
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku. Pada Selasa (11/9) sekira pukul 01.30 Wita. Dua pelaku berhasil diamankan di rumah kos Eko Prayitno (23) dan Handri Putra Wicaksono (28) di seputaran Banjar Sayan Baleran dan Banjar Sayan Belodan, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung dan satu pelaku lainya Suhartono (49) berhasil diamankan di rumah kos pelaku seputaran Desa Gulingan, Mengwi, Badung. Dan selanjutnya ketuga pelaku langsung di bawa ke Mapolres Tabanan untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol P 4883 WZ, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sudah di mutilasi, satu rangkaian obeng kunci inggris.
Kini ketiga pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Tabanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku diancam Pasal 480 ayat (1) 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” pungkasnya. (ka)