fbpx
FeaturedHukumJembranaKriminal

Residivis Curat Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Gusti Ngurah Dharma Santika (23) seorang residivis warga Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo, Jembrana harus kembali merasakan pengapnya udara di balik jeruji sel tahanan.

Dia ditangkap polisi, pada Rabu (12/9/2018) di rumahnya karena telah melakukan kejahatan yang sama yakni, tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik I Putu Wiasa (55) warga Desa Pohsanten, Mendoyo.

Waka Polres Jembrana Kompol Komang Budiartha membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka adalah seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan terakhir keluar dari lapas pada bulan Pebruari 2018 ini.

Baca Juga:  WOW! 13 Tersangka Narkoba Diringkus, Polres Tabanan Sita Ratusan Gram Narkotika

Tersangka yang merupakan residivis kasus tindak pidana dengan pemberatan spesialis rumah kosong berhasil di ringkus olek Satreskrim Polres  Jembrana. Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Xeon nopol DK 6109 ZE,dua  buah gelang emas seberat 10 dan 9 gram, satu kalung emas berat 10 gram, satu pasang giwang emas berat 5 gram, satu  cincin kawin emas seberat  berat 9 gram, dua buah cincin emas seberat 3 dan 5 gram, uang tunai  Rp 900 ribu, diamankan ke Polres Jembrana  guna proses lebih lanjut,” ucapnya. Rabu (12/9/2018).

Dari pengakuan tersangka, sejak ia keluar dari penjara hingga sekarang sudah ada enam lokasi yang pernah disatroninya. Terakhir ia melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai di rumah milik I Putu Wiasa (55)  warga Desa Pohsanten, Mendoyo.

Tersangka mengaku nekad melakukan aksi kejahatannya lantaran terdesak masalah ekonomi. Sedangkan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Budiartha. (ka –ak).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.