fbpx
FeaturedHukumJembranaKriminal

Nekat! Ngutil di Minimarket Jual Barang Curian via Media Sosial

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Berkat rekaman CCTV di salah satu Minimarket di Kelurahan Gilimanuk inilah, tersangka Lilis Aprilianti (30) berhasil ditangkap.

Tersangka ibu rumah tangga (IRT) dua orang anak warga asal Desa Sumber Kelampok, Gerogak, Buleleng ini, di tangkap unit reskrim Polsek KP3 Laut Gilimanuk lantaran terbukti melakukan pencurian di beberapa Minimarket di Kelurahan Gilimanuk.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa puluhan minyak wangi, pembersih wajah, hand body serta kosmetik berbagai merk lainnya.

Adapun barang yang tersangka curi diantaranya di gunakan tersangka untuk diri – sendiri, dan ada juga yang tersangka jual lewat media social face book,”kata Kapolsek KP3 Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa, Jumat (14/9/2018).

“Kini tersangka ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.(ka –ak).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.